Brilio.net - Pajak hiburan yang tercantum dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) kini tengah menjadi sorotan para pengusaha hiburan. Disebutkan dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, besaran tarif pajak hiburan dari usaha-usaha tersebut dipatok mulai 40 hingga 75 persen.
Besaran pajak inilah yang mengundang protes dari pelaku usaha hiburan. Pedangdut sekaligus pemilik tempat hiburan karaoke Inul Vizta, Inul Daratista turut mengeluhkan atas kenaikan pajak untuk jasa hiburan karaoke menjadi 40-75 persen.
BACA JUGA :
11 Potret restoran Le Nusa milik Raffi Ahmad di Paris, harga ayam gepreknya bikin melongo
Melalui deretan posting yang ia unggah di akun Instagram-nya, Inul mengeluhkan bahwa kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi. Ia memberikan pandangan jika kenaikan pajak yang disebutkan bakal membunuh bisnis para pengusaha hiburan.
foto: Instagram/@inul.d
BACA JUGA :
Niat jualan Ipad murah sejutaan berujung kontroversi, Baim Wong gercep datangi bea cukai
"Tamu tempat hiburan pasti ya bawa duit punya duit, gak mgknlah mrk bayar pake nekker,trus klo total pajak 40% ngambil dr pajak F&B + room tax bla bla bla ..tamune gak njerit tah pak ??," ujar Inul mengiringi unggahannya.
Hal ini tak lain karena selama membuka bisnis karaoke, ia tak mematok keuntungan besar. Bahkan, untuk menarik pelanggan saja ia menggunakan strategi buy 1 get 1, dimana pelanggan bisa menikmati karaoke ditempatnya selama 2 jam hanya dengan membayar 1 jam saja.
"Diakalin pake strategi paling ringan ajabeli 1 jam dpt bonus sejam pun harga room juga diturunin sik tetep abot ! trus bayar listrik -pegawai dll bayar pake kelereng tah , nek mau sih okelah," imbuhnya.
Ia berharap hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi sebelum menerapkan pajak hiburan bisa adil untuk pelaku usaha. Jika pada akhirnya ditetapkan besaran pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, Inul tak memungkiri jika akan menutup usaha tempat hiburannya.
"Semoga palu MK palu keadilan bukan palu bikin buntung kayak lagu saya buaya buntung, di kaji Ulang ulang dan ulang sampe dpt hasilnya. nek tetep ketemu 40% siap2 tutup .wis gak bisnis2an, buyaaaarr," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, pasalnya ia harus menggaji para karyawannya yang tak sedikit. Dengan besaran pajak yang menurutnya terlampau tinggi itu, ia akan kesulitan untuk mendapatkan pemasukan. Kebijakan yang tengah digadang-gadang oleh Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini disebut akan mengancam 5000 pegawai untuk dirumahkan.
foto: Instagram/@inul.d
"repot amat, 5000 pegawai + anak bojone yg ikut makan gajine (kelg) total 20000 org yg ga bs makan enak wis. aku yo gak mumet !! untung yo gak !! 17 thn berjuang untung nya cuma bs kasih makan org, utk cuan yo gak onok blass !!," curhat Inul.
Inul meminta pemerintah untuk membedakan izin dan aturan pajak karaoke keluarga dan kelab malam. Mengingat, dari sisi pendapatan keduanya sangat jauh berbeda. Terlebih, kelab malam boleh menjual minuman mengandung alkohol yang bisa meraup untung besar.
"Bapak mbedahnya yang AJEB2, dung dang dung dem dem,discotique,Club malam mbedah karaoke keluarga paaaaaaakkk,tempat sy bukan kebutuhan mewah, gak ada jeb ajeb ajeb, adanya cuma keluarga nyanyi gelas2 kaca sambil makan kacang dan just jeruk pak," papar ibu satu anak ini.
Menambahkan, istri Adam Susesno ini berharap jika rencana tersebut bisa dikaji ulang. Lantaran, bisa berdampak langsung dengan menurunnya pelanggan untuk menikmati karaoke di tempat usahanya.
"ayuk pak usaha saya di bedah, isine cuma F&B dan room tok til pak, jgn di samain ,isine gak ada apa apa , gak ada LC-MIRAS-Live music dll. Bapak mau ambil dr sisi manapun dr komponen mana aja abot dikami tetep gak nutut pak," ungkapnya.