Brilio.net - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram, Rachel Vennya sebagai tersangka atas dugaan kabur dari kewajiban karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Rabu (3/11), tak hanya Rachel, namun ada tiga orang lainnya termasuk sang kekasih, Salim Nauderer.
BACA JUGA :
Klarifikasi Rachel Vennya soal mobil yang dipakai ke Polda Metro Jaya
"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh sdri RV yang ramai di media. Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka," Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," sambungnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyelidikan atas kasus ini masih terus berjalan.
BACA JUGA :
Unggah tiket pesawat Rachel Vennya, Vicky Alaydrus beberkan fakta baru
"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ujar Yusri Yunus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ibu dua anak ini tidak ditahan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rachel Vennya tidak ditahan lantaran ancaman hukuman pada pasal yang menjeratnya hanya satu tahun kurungan penjara.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuman satu tahun. Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujarnya seperti dilansir dari liputan6.com.
Seperti yang diketahui, Rachel bersama kekasih dan rekannya tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Mereka diduga mangkir dari aturan karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.