Kasus kopi sianida yang menggemparkan publik kembali mencuat. Jessica Wongso, yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihini pada tahun 2016, kini resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan ini bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-36 pada Rabu (9/10) dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
"Hari ini adalah hari ulang tahun Jessica, dan kami tidak merencanakan ini sebelumnya. Peristiwa ini terjadi delapan tahun lalu di pengadilan yang sama, " ujar Otto Hasibuan.
BACA JUGA :
Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kematian Dante anak Tamara, terbukti pembunuhan berencana
Saat tiba di pengadilan, Jessica tampak teringat kembali momen-momen sulit yang pernah ia alami di tempat tersebut, mengenakan kemeja putih sebagai terdakwa dalam kasus yang sangat viral ini.
"Jessica berpendapat bahwa selama ada kesempatan yang diberikan oleh hukum untuk mengajukan PK, ia akan memanfaatkannya," ujar Otto dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Menurut laporan dariAntara, berkas PK Jessica Wongso telah resmi masuk ke sistem PN Jakarta Pusat dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst. "Hari ini, kami memanfaatkan kesempatan ini karena dia ingin membuktikan bahwa dia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, namun kenyataannya dia dihukum, " ucapnya
BACA JUGA :
11 Hari buron, ini detik-detik penangkapan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang
Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengungkapkan bahwa nama majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica diperkirakan akan diumumkan sehari setelah permohonan diajukan.
"Ketua PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK ini, yang kemudian akan dikirim ke MA untuk diadili," jelasnya.