Brilio.net - Nama aktor sekaligus pembawa acara Mandala Shoji tentu lah tak asing lagi bagi sebagian orang. Ya, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur itu memulai kariernya di dunia hiburan sejak tahun 2007 silam. Namanya pun kian melejit saat berkesempatan menjadi presenter dibeberapa acara reality show, yakni Termehek-mehek, Bikin Mewek, Titik Balik, dan Rumah Gratis.
Sebagai seorang publik figur, belakangan rupanya suami Maridha Deanova ini tak hanya disibukkan dengan kegiatannya di dunia hiburan saja. Sejak beberapa tahun terakhir, Mandala diketahui juga terjun di dunia politik dan mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.
BACA JUGA :
Survei LIPI: Agama belum pengaruhi pilihan politik
Bukan kali pertama, 4 tahun silam tepatnya tahun 2014 aktor 36 tahun itu pernah mencalonkan diri sebagai caleg Partai PKB di daerah pemilihan 2 Jawa Tengah. Kemudian ia kembali ikut bertarung caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019. Perjuangannya di dunia politik bukanlah hal mudah, pasang surut juga dilaluinya.
Beberapa permasalahan dan persoalan bahkan sempat menyeretnya ke ranah hukum. Berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, rekam jejak Mandala Shoji saat berpolitik, Selasa (19/12).
1. Kecewa gagal jadi caleg 2014.
BACA JUGA :
Jelang Pemilu 2019, ini 10 gaya seleb di poster caleg
foto: kapanlagi.com
Tahun 2014 lalu, Mandala mencalonkan diri sebagai caleg Partai PKB di daerah pilihan 2 Jawa Tengah. Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Mandala mengaku seharusnya dirinya memperoleh suara yang banyak dan lolos ke rekapitulasi. Sayangnya suaranya menghilang di hasil akhir rekapitulasi. Akibatnya Mandala merasa kecewa dengan hasil Pileg tersebut.
"Sejujurnya sih lolos, hasil quick counts saya masuk. Tapi setelah rekapitulasi, nggak tahu kenapa jadi hilang semua. Kalau gagal begini dan saya bilang nggak kecewa, berarti saya bohong ya. Soalnya kita benar-benar real turun ke masyarakat, sampai saya ke pasar-pasar survey di dapil 2 Jateng," ujarnya seperti dikutip dari liputan6.com, Selasa (18/12).
Dengan perolehan suara yang hilang tentu membuat presenter Termehek-mehek itu gagal nyaleg. Meski demikian, Mandala mengaku tidak kapok dalam berpolitik dan terus belajar. Ia kemudian memberanikan diri kembali untuk maju nyaleg pada tahun 2018.
2. Terancam hukuman 6 bulan penjara.
foto: bintang.com
Tahun 2018, Mandala mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN). Namun belum selesai masa kampanye berakhir, Mandala dituntut hukuman enam bulan penjara karena terbukti melanggar Undang Undang Pemilu. Dilansir dari laman Antaranews, kronologi tersebut bermula ketika Mandala menghadiri undangan calon anggota DPRD DKI Jakarta, Lucky Andriyani di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat.
Di sana rupanya timsesnya memberikan kupon umrah kepada masyarakat. Dalam kupon tersebut terdapat gambar foto Mandala dan Lucky. Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menututnya enam bulan penjara. Presenter Termehek-Mehek itu menghadapi sidang vonis perkara politik uang dalam pemilu pada Selasa (18/12) sore.
Muhammad Rullyandi selaku pengacaranya menyampaikan bahwa Mandala tak tahu menahu mengenai pembagian kupon itu. "Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupom undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apa pun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya," ungkap Rullyandi.