Brilio.net - Kasus meninggalnya putra semata wayang Tamara Tyasmara bernama Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante akhirnya menemukan titik terang. Kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA) statusnya telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka terkait kasus kematian bocah berusia enam tahun tersebut.
Sebelumnya, Dante dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam di sebuah kolam renang, Jakarta Timur. Setelah melakukan rentetan penyelidikan, pria berinisial YA tersebut ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Penangkapan YA sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (9/2).
BACA JUGA :
Dulu hidup enak kini tinggal di dalam gang sempit, ini 9 potret rumah Sidik Eduard artis penjual cilok
foto: Instagram/@lambegosiip
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," kata polisi dikutip brilio.net dari Antaranews.com, Jumat (9/2).
BACA JUGA :
Sempat bantah sang anak lamaran, beredar foto Umi Kalsum diduga liburan sama calon suami Ayu Ting Ting
Ade menjelaskan penangkapan ini dilakukan di kediamannya yang berada di kawasan Pondok Kelapa. YA akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk melakukan sejumlah pemeriksaan.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
foto: Instagram/@tamaratyasmara
Kamis (8/2), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante yang baru berusia 6 tahun. Dante meninggal dunia di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).
Gelar perkara ini dilakukan usai pihak kepolisian menerima hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi terhadap korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," kata Rovan Richard Mahenu Kasubdit Jatanras.
foto: Instagram/@tamaratyasmara
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus itu. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2).
"Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya pada Rabu (7/2).
Terdapat 20 saksi yang diperiksa, mulai dari kekasih Tamara sampai pihak kolam renang dan Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.
"Sudah ada 20 saksi yang menjalani BAP" ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.