Daus kini tengah bahagia lantaran hak asuh anak jatuh kepada dirinya. Terlebih lagi, Daus sudah diberi amanat oleh orang tua kandung Muhammad Al Fatih Firdaus untuk menjaga dan membesarkan anak tersebut.
"Tapi Alhamdulillahnya di sore tadi itu doa-doa kita semua dikabulkan oleh Allah. Hak asuh atas Dede Al jatuh ke tangan Daus, tidak ke pihak sana," ujar Daus.
BACA JUGA :
Sindir Shelvie Hana soal karma, begini 11 potret kompak eks istri Daus Mini bareng keluarga barunya
Terdapat empat poin putusan sidang perceraian Daus Mini dan Shelvie. Poin pertama, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Poin kedua menyatakan Daus selaku tergugat menjatuhkan talak ba'in sugro kepada Shelvie Hana sebagai penggugat.
Kuasa hukum Daus Mini, Insank Nasaruddin mengatakan, putusan sidang sudah berdasarkan fakta-fakta terkait permasalahan antara Daus Mini dan Shelvie Hana Wijaya.
BACA JUGA :
Dipersunting Daus Mini, ini 9 beda gaya Yunita Lestari & Shelvie Hana
"Jelas sekali majelis hakim menyandarkan putusan tersebut kepada fakta-fakta persidangan, bukan kata-kata semata, sehingga yang menjadi dimensi persoalan dari kemarin-kemarin adalah pengusaha anak tidak diputus dan mereka juga ditolak gugatannya," jelasnya.
Pihak Shelvie Hana sebelumnya menuntut hak asuh anak jatuh ke tangannya berdasarkan hukum negara. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim lantaran putranya bukan anak kandung mereka, melainkan anak angkat.
"Kemudian menyangkut kepada gugatan mereka, pengasuhan anak, itu ditolak oleh pengadilan. Jadi anak atas nama Al-Fatih tetap berada pada Daus," imbuh Insank Nasaruddin.