Brilio.net - Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara cerai yang diajukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pada 3 Agustus 2023. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan gugatan talak Ferry Irawan yang ingin bercerai dari Venna Melinda.
"Syukur Alhamdulillah sudah diputus majelis Hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi," kata Khairul Imam kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, dikutip brilio.net dari KapanLagi.com pada Senin (7/8).
BACA JUGA :
Bersyukur Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT, Venna Melinda akui ingin segera cerai
Dalam perkara perceraian ini, Venna Melinda mengajukan gugatan rekonvensi mengenai nafkah iddah dan mut'ah. Nominal yang diajukan oleh Venna tersebut terbilang besar.
"Mut'ah sebesar 1 miliar, nafkah iddah Rp 165 juta selama 3 bulan dan nafkah madhiyah Rp 613.127.250," kata Khairul.
foto: Instagram/@ferryirawanreal
BACA JUGA :
Ferry Irawan minta barang-barang pribadinya dikembalikan, balasan Venna Melinda menohok