Brilio.net - Nikita Mirzani resmi ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Wanita berusia 36 tahun itu hadir di Kejari Serang didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Sementara itu, wanita yang memiliki nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu akan ditahan hingga 20 hari kedepan terkait kasus tersebut. Penahanan Nikita Mirzani resmi terhitung pada Selasa, 25 Oktober hingga 13 November 2022. Ia ditahan di Rutan Kelas 2B Serang.
BACA JUGA :
Tolak Rp 100 juta dari Nikita Mirzani, ternyata ini gaji Bunda Corla
Setelah ditahan, kondisi ibu tiga anak itu pun belum diketahui secara pasti. Saat berkunjung, sang manajer Nikita Mirzani, Dhea Hanifa belum bisa bertemu secara langsung dengan Nikita Mirzani. Ia hanya bisa mengantarkan sejumlah barang kebutuhan Nikita Mirzani.
"Masih yah nunggu aja lah. Nganterin baju. baju, obat, buku, dan kacamata," ucap Dhea Hanifa, dikutip brilio.net dari KH Entertainment, Jumat (28/10).
BACA JUGA :
Kronologi Nikita Mirzani ditangkap atas kasus pencemaran nama baik