Brilio.net - Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rizky Billar kini harus menjalani proses tahanan. Penahanan Rizky Billar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan.
Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap Rizky Billar yang dimulai pada Rabu (12/10) hingga hari ini. Disebutkan, Billar, sapaannya, harus menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA :
Jalani pemeriksaan kasus KDRT, polisi ungkap kondisi Rizky Billar
"Terhadap terlapor, Muhammad Rizky statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai dari tadi malam hingga hari ini, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," tegasnya.
BACA JUGA :
Respons Lesty saat tahu Rizky Billar jadi tersangka, sempat histeris
Dalam kasus ini, polisi setidaknya memiliki tiga alat bukti yang menjadi alasan penetapan status tersangka Rizky Billar. Selain hasil visum, polisi merujuk pada hasil rekam medis dan potongan CCTV saat kejadian di rumah terlapor.
oto: Instagram/@rizkybillar
"Yang mana pada hasil visum, menerangkan bahwa terjadi kekerasan fisik pada korban yang dilakukan oleh terlapor. Kemudian yang kedua, hasil rekam medis korban sebagai barang bukti. Kemudian yang ketiga, dua buah flashdisk yang berisikan CCTV, di area depan kamar dan luar rumah korban," tambahnya.
Disebutkan pihak kepolisian, penyebab kekerasan yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesty Kejora bermula dari dugaan perselingkuhan. Rizky Billar tersulut emosi karena permintaan sang istri untuk dipulangkan ke rumah orang tua.
"Motif yang mendasari, pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban. Kemudian, saudara Lesty Kejora meminta penjelasan dan dipulangkan ke rumah. Namun, hal ini memantik emosi dari tersangka, sehingga mengakibatkan pertengkaran dan terjadinya kekerasan yang dilakukan pada pukul 02.00 WIB dini hari dan juga pukul 09.00 WIB," tuturnya.
Atas kasus tersebut, Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Aktor kelahiran Medan ini pun terancam hukuman lima tahun penjara.