Brilio.net - Kuasa hukum artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski pihak kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan terhadap kliennya itu.
"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam.
BACA JUGA :
Detik-detik Rizky Billar jatuh saat lempar bola biliar ke Lesty Kejora
Hotma mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesty Kejora.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri," ujarnya.
BACA JUGA :
Momen Lesty Kejora makan di Mekkah, kondisi fisiknya jadi sorotan
Dalam kesempatan itu, Hotma juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut membantu mendamaikan situasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan selebritis itu.
"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesty Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesty Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali. Akibat kejadian tersebut, Lesty kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.