Brilio.net - Sandra Dewi kembali menjadi sorotan publik setelah memberikan kesaksiannya dalam kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/10). Mengenakan pakaian sederhana dengan warna cokelat dan celana hitam, Sandra terlihat tegar dan percaya diri saat memasuki ruang sidang di bawah pengawalan ketat.
Pada kesempatan kali ini, Sandra Dewi diberi kesempatan untuk melakukan pembuktian terbalik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan suaminya. Saat memasuki ruang sidang, perhatian publik tertuju pada koper berwarna pink yang dibawa olehnya. Ternyata berisi sejumlah dokumen penting sebagai bukti untuk memperkuat kesaksiannya.
BACA JUGA :
Sandra Dewi tolak cincin kawinnya disita, Kejagung jelaskan prosedur hukumnya
Di persidangan Sandra menjelaskan perihal asal muasal 88 tas mewah yang disita penyidik Kejaksaan Agung. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menanyakan detail pembelian 88 tas mewah yang disita Kejaksaan Agung itu kepada Sandra Dewi.
foto: Instagram/@sandradewi88
BACA JUGA :
Sandra Dewi mengeluh, dua apartemen mewahnya disita imbas korupsi sang Harvey Moeis
Sandra blak-blakan mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima tas mewah sebagai hadiah dari suaminya. Bahkan, ia menegaskan bahwa dirinya yang justru melarang Harvey untuk memberikan tas-tas mewah tersebut.
Namun, bukan berarti Harvey tidak pernah memberi hadiah. Dikatakan sang aktris bahwa suaminya justru membelikannya iPhone setiap tahunnya.
Setiap tahun suami saya memberi hadiah iPhone, tapi untuk tas, saya yang melarang, ungkap Sandra.
Lebih lanjut, Sandra menjelaskan bahwa ia telah bekerja sama dengan lebih dari 23 toko tas, baik online maupun offline, dalam kurun waktu 2014 hingga 2024. Toko-toko tersebut kerap memberikan tas-tas mewah seperti Louis Vuitton dan Christian Dior sebagai bentuk kerja sama promosi.
"Jadi, ketika suami saya ingin memberi hadiah, saya menolak karena sudah memiliki banyak tas dari toko-toko tersebut," tambah Sandra.
foto: Instagram/@sandradewi88
Mengenai mekanisme kerja sama endorsement, Sandra juga menjelaskan bahwa setiap tas yang diterimanya memiliki ketentuan unggahan di media sosial. Jika tas tersebut bernilai Rp 50 juta, ia diwajibkan mengunggah foto memakai tas itu sebanyak delapan kali di akun Instagram pribadinya, @sandradewi88. Apabila tas bernilai lebih mahal, misalnya Rp 150 juta, jumlah unggahannya bisa mencapai 30 hingga 32 kali.
"Kalau tas seharga Rp 50 juta, saya wajib memposting delapan kali. Jika tasnya Rp 150 juta atau lebih, bisa sampai 30 unggahan, ujar Sandra.
Dalam persidangan, Sandra juga menjawab beberapa pertanyaan terkait pajak dari barang-barang endorse yang ia terima. Ia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pajak yang dibayarkannya dari penerimaan tas-tas mewah tersebut. Tas-tas yang sudah tak lagi ia gunakan pun biasanya ia jual kembali.
foto: Instagram/@sandradewi88
Diketahui, Sandra Dewi sempat bersaksi di ruang sidang atas kasus tersebut pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut, Sandra Dewi membantah puluhan tas branded yang disebutkan dalam dakwaan Harvey merupakan pembelian dari uang hasil korupsi.
Sepekan setelah sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung untuk kembali menghadirkan Sandra Dewi. Pemeriksaan wanita 41 tahun tersebut terkait pasal TPPU yang dilayangkan kepada Harvey.