1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
4 November 2024 17:00

Sang mantan kekasih divonis 20 tahun penjara, Tamara Tyasmara hargai putusan Pengadilan Negeri Jaktim

Menurutnya, hukuman seberat apapun yang diterima Yudha Arfandi tidak akan mampu mengembalikan anak semata wayangnya Brilio.net

Brilio.net - Artis dan ibu kandung Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Tamara Tyasmara menghargai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis 20 tahun penjara kepada terdakwa pembunuh Dante, Yudha Arfandi.

"Aku tetap menghargai apapun keputusannya," kata Tamara usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, dilansir brilio.net dari Antara pada Senin (4/11).

Dia mengatakan tidak mau ada kegaduhan atau apapun karena hukuman apapun tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante lagi. "Buat aku sangat berat, tapi kita terima," katanya.

Menurut dia, hukuman seberat apapun yang diterima oleh Yudha Arfandi, yang merupakan kekasihnya, tidak akan mampu mengembalikan anak semata wayangnya itu. Almarhum anaknya merupakan hasil pernikahan dengan Angger Dimas.

"Sebenarnya dengan hukuman apapun itu semua tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante. Dengan hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan, aku kehilangan anak, ternyata hakim memvonis 20 tahun," kata dia.

BACA JUGA :
Yudha Arfandi membacakan nota pembelaan, bantah tudingan dalam kasus kematian Dante


foto: Instagram/@tamaratyasmara


Kendati demikian, proses persidangan belum selesai karena terdakwa Yudha Arfandi mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Immanuel Tarigan.

"Tapi ini belum selesai karena masih ada banding. Aku masih percaya bahwa majelis hakim wakil Tuhan di dunia dan pasti ada keadilan buat Dante," ujar Tamara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin.

Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.

Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan. Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.

Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), pada 27 Januari 2024.

Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.

BACA JUGA :
Keluarga kecewa tuntutan hukuman mati untuk Yudha Arfandi, Tamara Tyasmara santai

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags