Brilio.net - Pelawak Nurul Qomar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada 19 Agustus 2020 atas kasus ijazah palsu.
Nurul Qomar dianggap bersalah karena kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
BACA JUGA :
8 Potret kampung halaman Eko Patrio di Nganjuk, sejuk dan asri
Dilansir dari liputan6.com, Kejari mengeksekusi Nurul Qomar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL). Penahanan tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nurul Qomar.
"Iya betul (Nurul Qomar ditahan)," ujar kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nur Zaman.
Furqon juga menyebutkan bawa Qomar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes.
BACA JUGA :
13 Potret rumah Haji Bolot, ada penampakan fotonya pakai toga
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada sidang putusan kasus dugaan surat keterangan palsu (SKP) memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara, Senin, 11 November 2019.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti menyatakan Nurul Qomar terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara.
Kala itu Qomar melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Berbicara mengenai kasus hukum para pelawak Tanah Air, ini bukanlah kali pertama para pelawak harus menghadapi kasus hukum dan dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sederet pelawak lainnya juga sempat mencicipi bui dengan beragam kasus.
Siapa saja mereka? Berikut lansiran brilio.net dari berbagai sumber, Minggu (23/8).
1. Doyok.
foto: Instagram/@doyok178
Pelawak Doyok sempat berurusan dengan hukum atas kasus narkoba pada 2000. Pemilik nama asli Sudarmaji ini ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun kepada Doyok pada 20 November 2000. Doyok lalu menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang.
2. Tessy.
foto: Instagram/@tessy_kabul
Tessy ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Oktober 2014 atas kasus narkoba. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram.
Kasus narkoba yang dihadapi Tessy kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat. Tessy dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan rehabilitasi di rumah sakit.
3. Nunung.
foto: Instagram/@nunung63.official
Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sembiran ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019, sekitar pukul 13.15 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Nunung dan suaminya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 1 tahun 6 bulan penjara.
4. Mandra.
foto: Instagram/@mandra_ys
Seniman dan pelawak Betawi Mandra Naih alias Mandra harus berhadapan dengan kasus hukum pada 2015. Mandra tersandung kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012. Mandra divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
5. Polo.
foto: kapanlagi.com
Pada 2004 Polo ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta Pusat karena kasus narkoba. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
Atas kasus itu komedian bernama asli Bharata Nugraha diganjar hukuman penjara 1,5 tahun. Pada Mei 2005, Polo sudah dibebaskan.