Brilio.net - Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan terdakwa Kriss Hatta mencapai babak akhir. Hari ini, Kamis (4/7), Kriss Hatta mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Dalam sidang putusan ini, majelis hakim menyatakan bahwa Kriss Hatta tidak bersalah.
Putusan hakim tersebut membuat Kriss Hatta bebas dari segala dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
"Mengadili Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa," kata Hakim Ketua seperti dikutip brilio.net dari liputan6.com, Kamis (4/7).
Dengan vonis tak bersalah ini, Kriss Hatta terbebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya dengan hukuman empat tahun penjara. Putusan hakim otomatis menggugurkan tuntutan JPU.
BACA JUGA :
7 Potret newborn Thania Putri Onsu, ada bertema Snow White
foto: KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Seperti diketahui sebelumnya, Kriss Hatta sempat ditahan oleh pihak kepolisian terkait laporan yang dilayangkan oleh sang mantan kekasih Hilda Vitria. Wanita 24 tahun tersebut melaporkan Kriss Hatta atas dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
Baik Hilda dan Kriss sempat saling lapor ke kepolisian soal perseteruan keduanya. Sebagai buntut laporan tersebut, Kriss Hatta dinyatakan sebagai tersangka.
Ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani persidangan, Kriss Hatta sempat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Bulak Kapal. Usai putusan hakim ditetapkan, Kriss Hatta akan segera diperbolehkan meninggalkan Rutan Bulak Kapal.
BACA JUGA :
4 Seleb ini akur dengan pacar sang mantan, bukti telah move on