Brilio.net - Awal 2020 lalu, Lucinta Luna ditangkap polisi atas kepemilikan barang haram narkoba. Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya bersama barang bukti berupa tramadol, riklona dan ekstasi pada 11 Februari 2020.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua butir ekstasi yang terdapat di tempat sampah. Saat menjalani pemeriksaan tes urine, Lucinta Luna pun dinyatakan positif narkoba.
Akibat kasus tersebut Lucinta Luna pun harus rela melewati berbagai proses hukum di balik jeruji besi. Kini, pemilik nama asli Muhammad Fatah tersebut, sudah menghirup udara segar sejak 11 Februari 2021.
Dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Senin (15/2) Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ayluna Putri, begitu namanya kini di KTP, bebas melalui asimilasi. Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.
BACA JUGA :
5 Fakta sidang putusan Lucinta Luna, divonis 1,5 tahun penjara
foto: liputan6.com
"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas, bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika Aprianti saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
Meski begitu, Lucinta Luna baru dinyatakan bebas murni pada Agustus 2021 sesuai ketentuan persidangan yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepadanya.
"Menjalani sisa pidananya sampai Agustus," lanjutnya.
Meski sudah bisa menghirup udara segar dan berbaur di lingkungan masyarakat, Lucinta Luna tetap harus membayar subsider terkait kasus yang menjeratnya. Hal tersebut dikarenakan sudah menjadi ketentuan yang berlaku bagi tahanan yang mendapatkan asimilasi.
"Tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," pungkas Rika Aprianti.
BACA JUGA :
Lebaran di penjara, Lucinta Luna ungkap kerinduannya pada Abash