1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
23 September 2024 23:10

Sidang cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan ditunda, ini alasannya

Selama sidang, hanya dilakukan proses administrasi, mulai dari pengajuan surat kuasa hingga penyampaian gugatan Editor
Kabar Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT oleh Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (22/5/2023) sampai ke telinga Venna Melinda. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)

Sidang cerai perdana antara Venna Melindadan Fery Irawanyang seharusnya berlangsung pada Senin, 23 September 2024, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terpaksa ditunda selama dua minggu. Hal ini disebabkan karena alamat Ferry sebagai tergugat tidak diketahui, meskipun surat panggilan telah dikirimkan.

Selama sidang, hanya dilakukan proses administrasi, mulai dari pengajuan surat kuasa hingga penyampaian gugatan dari pihak Venna Melinda. Wijoyono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Venna, menjelaskan bahwa semua dokumen telah diserahkan kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA :
Tak keberatan Venna Melinda nikah lagi, Athalla Naufal ungkap kriteria ayah sambang idamannya


"Jadi hari ini tanggal 23 September sidang pertama ya, prosesnya tadi administrasi ya, penyampaian gugatan, penyampaian surat kuasa. Semuanya sudah diserahkan oleh majelis hakim," ungkap Wijoyono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Kemudian persidangan ditunda seminggu karena pihak tergugat tidak hadir. Menurut majelis hakim, tergugat tidak diketahui alamatnya karena surat panggilan sudah dikirimkan," tambahnya.

BACA JUGA :
Gugatannya dulu dianggap batal, Venna Melinda kembali gugat cerai Ferry Irawan

foto: Instagram/vennamelindareal

Wijoyono juga menjelaskan bahwa prosedur panggilan harus dilakukan dengan benar. Namun, karena adanya perubahan alamat, Ferry tidak dapat hadir di sidang kali ini.

"Jadi prosedur hukumnya harus disampaikan secara patut, jadi tidak hadir dan ada perubahan alamat tergugat," jelasnya.

Dalam sidang perdana ini, Venna juga memilih untuk tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Menurut Wijoyono, kliennya akan hadir jika tergugat juga hadir di persidangan.

"Kemungkinan besar kalau tergugat hadir, Mbak Venna akan hadir. Tapi dia (tergugat) tidak hadir, jadi Mbak Venna melakukan aktivitas lain," ungkapnya.

Wijoyono menambahkan, gugatan ini sebagai tindaklanjut atas perkara cerai yang sudah diputus pada 2023 lalu. Namun, Ferry Irawan yang kala itu sebagai pemohon tidak menunaikan ikrar talak, sehingga perkara cerai dinyatakan gugur.

Wijoyono menjelaskan, gugatan ini merupakan langkah lanjutan dari perkara cerai yang sudah diputus sebelumnya. Ferry Irawan, yang saat itu mengajukan permohonan ikrar talak, tidak hadir saat pemanggilan, sehingga perkara cerai harus diajukan ulang oleh pihak istri.

"Memang permasalahan ini pernah diputus. Waktu itu dia (Ferry) mengajukan permohonan ikrar talak dan itu sudah diputuskan, harusnya dilanjutkan dengan ikrar. Pada saat pemanggilan, beliau tidak hadir. Jadi mau tidak mau harus diajukan ulang dari pihak istri," tutup Wijoyono.

Source: liputan6.com / Aditia Saputra
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags