Brilio.net - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, akhirnya tiba di babak akhir. Hari ini, Kamis (9/9) telah berlangsung sidang putusan kasus Vicky dan Angel Lelga.
Dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Kamis (9/9) Vicky Prasetyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi oleh sang istri, Kalina Ocktaranny bersama dengan anggota keluarganya yang lain. Sebelum sidang, Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny sempat menyapa para pewarta.
BACA JUGA :
Pakai tas seharga Rp 275 juta, wajah Amanda Manopo dinilai lebih tua
foto: Instagram/@vickyprasetyo777
Sidang berlangsung, nasib dari suami Kalina Ocktaranny ini pun terjawab. Saat sidang, ketua majelis hakim pun membacakan putusannya. Vicky Prasetyo divonis hukuman 4 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Vicky 8 bulan penjara.
BACA JUGA :
5 Cerita Akshay Kumar kenang mendiang ibunda, ulang tahun terasa pedih
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilansir dari Liputan6.com.
Sebelumnya diketahui bahwa Vicky terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini berawal saat ia menggerebek rumah Angel Lelga, yang saat itu masih berstatus istrinya. Tidak sendiri ia juga mengajak media untuk meliput aksi penggerebekan tersebut.
foto: Instagram/@vickyprasetyo777
Vicky Prasetyo lantas melaporkan Angel Lelga ke polisi atas tuduhan perzinaan. Namun kasus ini dihentikan polisi, karena tak cukup bukti. Tidak terima dituding melakukan perzinaan, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kemudian diproses polisi, hingga Vicky Prasetyo ditetapkan menjadi tersangka dan sempat ditahan.