Brilio.net - Biduk rumah tangga Rizky Febian dan Mahalini sedang menjadi sorotan lantaran pernikahan mereka dianggap belum sah menurut hukum negara. Seperti yang diketahui, Mahalini dan Rizky Febian melangsung pernikahan pada Mei 2024. Sayangnya, pernikahan mereka ternyata belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Melalui siaran pers pada 30 Oktober 2024, Markus Hadi Tanoto, S.H selaku kuasa hukum kedua pasangan artis tersebut memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
BACA JUGA :
Mahalini ungkap ayahnya sempat khawatir usai dirinya menikah, ini alasannya
"Melalui siaran pers ini, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin meluruskan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik berkaitan dengan permohonan itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tulisnya melalui unggahan di Instagram @tanotolawoffice, dikutip brilio.net pada Kamis (31/10).
foto: Instagram/@tanotolawoffice
BACA JUGA :
Bikin kaget, Rizky Febian & Mahalini baru ajukan permohonan pengesahan pernikahan ke pengadilan agama
Kuasa hukum, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024, menjelaskan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini telah sah secara agama sejak 10 Mei 2024. Permohonan itsbat diajukan bukan untuk meresmikan pernikahan, melainkan karena kendala teknis yang menghambat proses pencatatan administratif di lembaga negara. Mereka menegaskan bahwa pengesahan pernikahan melalui itsbat adalah prosedur yang lumrah dan sering dilakukan jika terdapat kendala dalam proses administrasi pernikahan.
"Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah pada tanggal 10 Mei 2024. Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," timpalnya.
foto: Instagram/@mahaliniraharja
Kuasa hukum juga menyebutkan, bahwa Rizky Febian telah menerima Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia, yang menjadi dasar pengajuan itsbat di Pengadilan Agama. Permohonan ini menurutnya adalah langkah formal yang umum ditempuh untuk memastikan legalitas pernikahan di mata hukum, terutama saat terjadi hambatan administratif.
"Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," tambah pernyataan tersebut.
Melalui klarifikasi ini, pihak Rizky maupun Mahalini berharap masyarakat mendapat informasi yang jelas dan tidak ada lagi ada kesalahpahaman terkait status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.