Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau Kejagung, telah resmi mengajukan banding setelah Harvey Moeishanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Ini adalah langkah yang diambil untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang merasa vonis tersebut terlalu ringan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya siap untuk melakukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pada Senin, 23 Desember 2024. "(Kami) menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis," ungkap Harli Siregar, Minggu (29/12).
BACA JUGA :
Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS kelas 3, sejak kapan?
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Harvey Moeis, yang merupakan suami dari Sandra Dewi, hanyalah salah satu dari banyak tersangka dalam kasus korupsi timah.
Harli Siregar juga menjelaskan bahwa banding ini tidak hanya dilakukan untuk Harvey Moeis, tetapi juga untuk terdakwa lainnya, Suwito Gunawan alias Awi, yang divonis 8 tahun penjara, serta denda dan uang pengganti yang sangat besar. "Alasan kami mengajukan banding adalah karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tambahnya.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. Harli Siregar menekankan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat akibat kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang sangat besar akibat perbuatan para terdakwa.
BACA JUGA :
Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk BPJS ditanggung pemerintah, ini penjelasan dari BPJS Kesehatan
Selain vonis penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman dua tahun penjara jika tidak membayar, serta denda Rp1 miliar yang juga disertai dengan ancaman enam bulan kurungan.
Sementara itu, dalam kasus yang sama, Kejagung tidak mengajukan banding terhadap terdakwa Rosalina, yang divonis penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta. Jaksa sebelumnya menuntut Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Harli Siregar menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan banding terhadap Rosalina diambil karena putusan tersebut telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan karena yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti.