Dalam SIPP tersebut, ada 7 poin penting yang disampaikan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk menerima serta mengabulkan gugatan PMH dari penggugat untuk seluruhnya.
Wulan menuntut pemilik nama lengkap Sabdayagra Ahessa itu mengembalikan dana talangan yang telah diberikan. Dana tersebut rupanya digunakan Sabda untuk merenovasi rumahnya yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
BACA JUGA :
Masa muda ibu seleb cantiknya disebut mirip Princess Diana, intip 11 transformasinya bikin jatuh hati
foto: Instagram/@wulanguritno
Masuknya gugatan perdata Wulan Guritno dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Karena perbuatan melawan hukum, Wulan meminta dana talangan segera dibayarkan, termasuk di dalamnya biaya ganti rugi.
BACA JUGA :
Buktikan punya banyak anak tak menua, 9 seleb ini punya pesona bak ABG, Wulan Guritno bikin terpukau
"Benar, gugatan sudah terdaftar," kata Djuyamto dilansir dari kapanlagi.com.