Pengadilan Agama Cibinong baru saja mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Tengku Dewi terhadap Andrew Andika. Ini berarti, setelah 7 tahun bersama, mereka kini resmi bercerai.
Kuasa hukum Tengku Dewi, Nickolas Dominique, menyatakan bahwa majelis hakim telah mengabulkan semua permohonan kliennya, termasuk mengenai hak asuh anakdan nafkah. Namun, meskipun hak asuh jatuh ke tangan Tengku Dewi, majelis hakim tetap memerintahkan agar Andrew Andika diberikan akses untuk bertemu dengan anak mereka.
BACA JUGA :
Baim Wong hadirkan 13 saksi dalam sidang cerai, begini tanggapan pihak Paula Verhoeven
"Putusan cerai sudah dikeluarkan. Hak asuh anak kini menjadi tanggung jawab Tengku Dewi. Namun, Andrew tetap diperbolehkan untuk menjenguk anaknya tanpa ada batasan," jelas Nickolas di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu (18/12).
Selama proses perceraian, Tengku Dewi menunjukkan sikap baik kepada Andrew, bahkan menjemputnya setelah menjalani rehabilitasi narkoba. Nickolas menambahkan bahwa proses sidang cerai berjalan cepat karena Andrew setuju dengan gugatan cerai saat mediasi, sehingga ia tidak lagi hadir dalam sidang.
"Prosesnya jadi lebih cepat dan mudah karena dia sudah setuju, tinggal menjalankan saja," tambahnya.
BACA JUGA :
Baim Wong hadirkan 13 saksi dalam sidang perceraiannya dengan Paula Verhoevern, ini alasannya
Selain hak asuh, majelis juga mengabulkan permohonan nafkah yang diajukan oleh Tengku Dewi. Namun, Nickolas belum bisa mengungkapkan besaran nafkah yang harus dibayarkan saat ini. "Nafkah pasti akan dibiayai, tapi besaran pastinya akan kami sampaikan nanti," tuturnya.
Setelah putusan ini, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada Andrew untuk mengajukan banding jika merasa keberatan. "Sesuai prosedur, dia diberikan waktu 14 hari untuk banding. Jika tidak ada banding dalam waktu tersebut, maka putusan akan menjadi inkrah," jelas Nickolas.