1. Home
  2. »
  3. Selebritis
11 November 2019 21:46

Terjerat narkoba, Jefri Nichol divonis 7 bulan rehabilitasi

Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11). Farika Maula

Brilio.net - Jefri Nichol akhirnya menghadapi sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11). Didampingi petugas, Jefri Nichol tiba di pengadilan sekitar pukul 13.25 WIB. Kedatangan sang aktor disambut oleh sejumlah penggemar. Bahkan, ada fans yang memberinya camilan cokelat.

Kehadiran para penggemar menjadi asupan semangat bagi Jefri Nichol untuk menghadapi vonis yang dijatuhkan hakim. Ia sangat berterima kasih kepada semua pihak yang selalu mendukungnya. Jefri Nichol juga meminta maaf karena telah mengecewakan banyak pihak atas kasus hukum. Dia bertekad untuk memperbaiki kesalahannya.

"Bersyukur banget mereka masih datang. Makasih untuk yang sudah datang," kata bintang film Dear Nathan ini dikutip Liputan6.com (11/11).

Dikutip dari laman Merdeka, mantan kekasih Shenina Cinnamon itu akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis tujuh bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Majelis Hakim menyatakan bahwa Jefri bersalah dan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Majelis Hakim dilansir dari Kapanlagi.com, Senin (11/11).

BACA JUGA :
Kronologi penangkapan Jefri Nichol, berawal dari curhat sulit tidur


foto: Liputan6.com/Immanuel Antonius

Kemudian, hasil putusannya adalah Jefri menjalani tujuh bulan rehabilitasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabilitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," jelasnya.

Dengan putusan tersebut, artinya Jefri akan menjalani hukuman sekitar tiga bulan lagi. Kurang lebih 3 bulan dia bisa beraktifitas. Tapi kita akan usahakan. Sesuai peraturan menteri dia bisa rehabilitasi jalan setelah 3 bulan. Kita akan pelajari lagi, kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Jefri Nichol,

Jefri menerima vonis tersebut dengan ikhlas. Ia bahkan lega akhirnya bisa menjalani sidang putusan.

BACA JUGA :
Jefri Nichol direhabilitasi, sang ibu tulis pesan menyentuh

foto: Liputan6.com/Immanuel Antonius

"Ya aku akan jalani. Setelah aku diskusikan dengan kuasa hukum (menerima). Lega banget akhirnya udah putusan," kata Jefri Nichol.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pada Jefri berupa hukuman rehabilitasi rawat inap selama 10 bulan. Sementara dalam nota pembelaan, sang aktor meminta rehabilitasi rawat jalan. Jefri Nichol mengajukan permohonan tersebut karena ia ingin kembali bekerja. Terlebih karena sang aktor merasa bahwa dirinya adalah pengguna baru.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags