Brilio.net - Sudah 3 tahun lebih kasus dugaan penelantaran anak yang dialamatkan kepada Rezky Aditya belum selesai. Wenny Ariani muncul pada Juni 2021 mengaku mempunyai anak dari Rezky Aditya sejak 2013 dan hilang kontak pada 2014.
Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Wenny menuntut ganti rugi Rp 17,5 miliar dan anaknya mendapat pengakuan serta tanggung jawab suami Citra Kirana itu. Saat gugatan Wenny Ariani ramai dan jadi sorotan, Rezky Aditya diam.
BACA JUGA :
Rezky Aditya siap tes DNA atas dugaan penelantaran anak, berikan kebebasan Wenny Ariani pilih RS
Pada 3 Februari 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Wenny terkait pengakuan anak kandung. Hakim menyatakan Rezky tidak terbukti memiliki anak dan tidak pernah menikah dengan Wenny. Akibat putusan tersebut, penyelidikan kasus ini juga dihentikan oleh pihak kepolisian.
Namun, Wenny Ariani tidak tinggal diam dan langsung mengajukan banding. Dalam permohonan bandingnya, Wenny meminta pengadilan memerintahkan Rezky untuk melakukan tes DNA guna membuktikan status anaknya. Pada 7 November 2024, Rezky, didampingi istri dan kuasa hukumnya, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menghadiri gelar perkara khusus.
BACA JUGA :
5 Potret Citra Kirana dampingi Rezky Aditya saat gelar perkara sengketa anak, penuh ketulusan
foto: Instagram/@thereal_rezkyadhitya
Selain Rezky, masalah serupa juga ternyata dialami oleh ayahnya, Trijoyo Drajatmoko, yang dilaporkan oleh seorang wanita bernama Tiara. Tiara mengklaim bahwa Trijoyo adalah ayah biologis dari seorang anak perempuan hasil hubungannya dengan Tiara, yang juga merupakan mantan karyawannya. Tiara menuntut ayah Rezky untuk memberikan nafkah sebesar Rp5 juta per bulan selama 18 tahun.
Kuasa hukum Tiara menjelaskan bahwa kasus ini sudah berjalan sejak 30 November 2021 di Pengadilan Negeri Bekasi. Setelah melalui proses hukum panjang, pada 14 September 2023, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Trijoyo Drajatmoko adalah ayah biologis dari anak tersebut.
"Untuk perkara Bu Tiara itu sebenarnya tidak berbeda jauh dengan perkaranya Rezky anaknya ya. Jadi sama-sama mereka memiliki anak di luar nikah," ujar kuasa hukum Tiara dikutip dari YouTube SCTV, Kamis (14/11).
foto: Instagram/@imagenic
Putusan kasasi yang telah inkrah ini menegaskan bahwa Trijoyo wajib membayar nafkah untuk anak Tiara. Pihak Tiara pun segera menyiapkan berkas untuk eksekusi di Pengadilan Negeri Bekasi.
Alhamdulillah syaratnya sudah lengkap dan sekarang tinggal kita ajukan pendaftaran saja, jelas kuasa hukum Tiara.
Pihak Tiara menegaskan bahwa proses eksekusi ini penting untuk memenuhi hak anak yang sudah diakui secara hukum. Meski begitu, hingga kini pihak Trijoyo belum memberikan tanggapan, baik secara lisan maupun tertulis.
"Karena sampai perkara ini inkrah sampai saat ini ayahnya Rezky itu tidak ada sama sekali komunikasi sama kita. Baik secara lisan ataupun tertulis juga tidak ada," tegasnya.