Brilio.net - Buntut kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda beberapa waktu lalu, Ferry Irawan resmi ditahan. Tampak, ayah sambung Verrel Bramasta dan Athalla Naufal ini mengenakan pakaian biru bertuliskan 'Tahanan' lengkap dengan tangan diborgol.
Penahanan Ferry Irawan dilakukan usai menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP, dan pengumpulan barang bukti. Atas kasus tindak kekerasan yang menimpa Venna Melinda, Ferry terancam hukuman selama 5 tahun penjara.
BACA JUGA :
Ferry Irawan resmi ditahan atas kasus dugaan KDRT Venna Melinda, ungkap rasa penyesalan
"Sebagaimana pasal 21 KUHP syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan. Apalagi ancaman kepada tersangka 5 tahun," ujar Dirmanto, dilansir dari liputan6.com pada Selasa (17/1).
BACA JUGA :
Lelah dengan drama keluarga, begini jawaban lucu Athalla Naufal jika Venna Melinda cabut laporan KDRT