1. Home
  2. »
  3. Selebritis
3 Oktober 2024 16:55

Ucap syukur Ustaz Yusuf Mansur usai lolos dari tuntutan Rp 98,7 Triliun

Ustaz Yusuf Mansur ungkap rasa syukur setelah menang dari gugatan besar. Editor
foto: Instagram/@yusufmansurnew

Ustaz Yusuf Mansur, yang lebih akrab dipanggil UYM, baru-baru ini mengungkapkan rasa syukurnya setelah berhasil lolos dari tuntutan pembayaran yang mencengangkan sebesar Rp 98,7 triliun. Mahkamah Agung(MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Zaini Mustofa terkait tuduhan wanprestasi dalam bisnis yang dijalankan.

"Alhamdulillah, saya diberitahu oleh tim pengacara bahwa dengan izin Allah SWT, kami menang," ungkap Ustaz Yusuf Mansur saat ditemui di kediamannya yang terletak di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

BACA JUGA :
Gelar doktornya tuai perdebatan warganet, ini 9 momen Yusuf Mansur jalani sidang S3 ditemani istri


UYM juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum yang cukup panjang ini.

"Terima kasih kepada Dewan Hakim, Majelis Hakim. Semoga Allah selalu menjaga kita semua," tambahnya dengan penuh rasa syukur.


foto:Instagram/@yusufmansurnew

BACA JUGA :
Wirda Mansur ngaku dikasih mobil Rp 1,4 M usai sedekah Rp 50 juta

Menurut Ustaz Yusuf Mansur, keputusan ini bukan hanya sekadar kemenangan hukum, tetapi juga merupakan berkah bagi dirinya dan keluarganya. Dia melihat momen ini sebagai kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi orang lain.

"Ini menjadi momentum bagi saya pribadi untuk menjadi lebih baik dan bermanfaat," jelasnya dengan penuh harapan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara nomor 2460 K/Pdt/2024 menolak gugatan yang diajukan oleh Zaini Mustofa. Zaini menggugat Yusuf Mansur dengan tuduhan bahwa Ustaz Yusuf telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam sebuah bisnis, dan menuntut ganti rugi yang fantastis sebesar Rp 98,7 triliun.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut sempat dikabulkan sebagian. Namun, Ustaz Yusuf Mansur tidak tinggal diam dan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian membatalkan keputusan tersebut, menyatakan bahwa gugatan Zaini tidak dapat diterima, sehingga memberikan kemenangan bagi Ustaz Yusuf Mansur.

Source: liputan6.com / Ruly Riantrisnanto
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang dengan bantuan Artificial Intelligence dengan pemeriksaan dan kurasi oleh Editorial.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags