Brilio.net - Venna Melinda pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia 1994 dan suaminya Ferry Irawan sudah menjalani proses perceraian. Mereka dinyatakan resmi berpisah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sidang online e-court pada 3 Agustus 2023 lalu. Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam.
Meski sudah setahun dinyatakan bercerai, ternyata keduanya sampai saat ini masih berstatus sebagai suami istri. Hal ini terjadi karena Ferry sebagai pemohon cerai talak belum melakukan pembacaan ikrar talak.
BACA JUGA :
Biaya renovasi ditaksir Rp 20 M, 11 potret rumah Venna Melinda ini buka pintu langsung kolam renang
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengutarakan terkait perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan. bahwa seluruh rangkaian proses perceraian sudah dilakukan, mulai dari sidang hingga pengajuan banding.
"Pendaftaran banding itu 18 Agustus 2023, lalu diputus banding tanggal 3 oktober 2023, dan pemberitahuan isi putusan banding kepada pihak pemohon tanggal 6 Oktober 2023 dan termohon 27 Oktober 2023," jelas Taslimah dilansir brilio.net dari liputan6.com pada Selasa (20/8).
BACA JUGA :
Dua kali jadi anggota DPR punya rumah Rp 20 M, 9 potret dapur Venna Melinda ala Japandi minim perabot
foto: Instagram/@vennamelindareal
Lebih lanjut, Taslimah menjelaskan bahwa setelah tidak ada pengajuan kasasi dari kedua belah pihak, putusan perceraian ini pun resmi berkekuatan hukum tetap pada 13 November 2023. Langkah selanjutnya adalah kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, akan dipanggil untuk mengucapkan ikrar talak yang dijadwalkan pada 30 November 2023.
"Karena tidak ada yang kasasi maka berkekuatan hukum tetapnya tanggal 13 november 2023. Setelah berkekuatan hukum tetap maka para pihak dipanggil baik pemohon dan termohon untuk persidangan ikrar talak pada 30 November 2023," Taslimah menambahkan.
foto: Instagram/@ferryirawanreal
Namun, usai pemanggilan tersebut, baik Venna Melinda dan Ferry Irawan tidak hadir di agenda yang sudah ditentukan. Karena itu, pengadilan kembali memberikan waktu 6 bulan untuk pembacaan ikrar talak oleh Ferry selaku termohon. Namun, setelah enam bulan, Ferry tak kunjung melakukan agenda tersebut sehingga penetapan putusan perkara menjadi gugur.
"Karena sudah masa 6 bulan lewat maka di tanggal 30 Mei 2024 dibuatlah penetapan keputusan perkara tersebut menjadi gugur. Karena tidak digunakan haknya untuk ikrar talak," kata Taslimah.
foto: Instagram/@vennamelindareal
Taslimah menjelaskan bahwa sebagai pemohon, Ferry memiliki hak untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan persidangan. Namun, meskipun sudah diberikan waktu selama enam bulan, hak tersebut tidak dimanfaatkan. Dengan demikian, pasangan ini tetap berstatus sebagai suami istri.
"Eksekusi untuk cerai talak harus disampaikan saat ikrar talak di persidangan. Karena hak ini tidak digunakan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka perkara tersebut menjadi gugur," pungkasnya.