1. Home
  2. ยป
  3. Selebritis
13 Februari 2024 08:33

YA ngaku tenggelamkan Dante 12 kali untuk latih pernapasan, ini detail hasil autopsi Dante anak Tamara

Tersangka YA yang juga kekasih Tamara Tyasmara mengaku berenang selama 2,5 jam dengan Dante. Ferra Listianti
Tubuh korban sudah mulai membusuk saat proses autopsi dilakukan.

Proses pemeriksaan jenazah Dante memakan waktu lama karena tim forensik sempat mengalami kesulitan, sebab organ tubuh sudah mulai membusuk usai dilakukan ekshumasi.

"Saat ekshumasi jarak dari kejadian sudah 10 hari, banyak bagian kulit yang sudah terkelupas karena proses pembusukan lanjut. Jadi bagian pipi kanannya, kulit wajah termasuk yang sudah membusuk," lanjutnya.

BACA JUGA :
Polisi gelar olah TKP, Dante anak Tamara Tyasmara ternyata berenang di area dewasa sedalam 1,5 meter


foto: Instagram/@svvrramadhani

Adapun bagian organ dalam tubuh yang diperiksa yaitu seperti lambung, hati, paru, ginjal, guna membuktikan relevansi dengan peristiwa tenggelam. Sementara itu, pacar Tamara mengaku dirinya berenang bersama Dante selama 2,5 jam. Dari durasi waktu tersebut, diketahui YA telah membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali.

BACA JUGA :
7 Momen Tamara Tyasmara gelar tahlilan untuk Dante, ekspresi sang artis jadi sorotan

"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam. Adapun di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dikutip Antaranews.com Selasa (13/2).

foto: Merdeka.com

Polisi mengungkap tersangka YA beralasan ingin melatih pernapasan Dante, oleh karena itu menenggelamkan anak Tamara Tyasmara ini. Kendati demikian, Wira menegaskan bahwa YA tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih seseorang berenang maupun menyelam.

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video," Kata Wira.

foto: Instagram/@tamaratyasmara

Pihak kepolisian juga telah mengonfirmasi bahwa satu minggu sebelum kejadian, Tamara bersama YA sempat berkunjung ke TKP untuk melakukan survei. Alasan survei tersebut dilakukan adalah untuk memeriksa fasilitas dan kebersihan air yang berada di kolam renang tersebut.

Atas kasus tersebut, Wira mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante. Oleh karena itu, tersangka YA dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags