Brilio.net - Yayasan Val The Consultant Indonesia yang bertindak sebagai perantara dalam penyaluran Pekerja Rumah Tangga (PRT) kepada Aghnia Punjabi, akhir-akhir ini menjadi perhatian publik. Pasalnya, hal itu terjadi setelah insiden penganiayaan terhadap anak Aghnia oleh PRT yang disalurkan oleh yayasan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ternyata Val The Consultant Indonesia belum mendapatkan izin usaha untuk beroperasi sebagai agen penyalur PRT. Dilansir dari merdeka.com hal tersebut diungkapkan oleh Sekretariat Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi pada Senin (1/4).
BACA JUGA :
Sang anak dianiaya 1 jam lebih, Aghnia Punjabi sebut baby sitter sengaja kunci pintu agar tak ketahuan
Anwar menyatakan bahwa pada bulan Januari 2024, Yayasan PT. Val Konsultan Indonesia mengajukan izin usaha untuk beroperasi dalam bidang layanan Penempatan Pekerja Rumah Tangga. Namun, setelah dilakukan verifikasi langsung, masih ditemukan beberapa dokumen yang perlu diperbaiki.
"Perizinan PT Val telah dilakukan verifikasi dokumen pada bulan Januari 2024. Kemudian Tim Kemnaker didampingi perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 01 Maret 2024 berlokasi di Kantor PT. Val Konsultan Indonesia," ujar Anwar.
BACA JUGA :
Keciduk jalan bareng Asnawi Mangkualam, begini 9 beda gaya Fuji dan Ratu Rafa
PT. Val Konsultan Indonesia harus menangani sejumlah dokumen yang perlu diperbaiki, salah satunya adalah tidak dicantumkannya Kode KBLI 78103 dalam akta pendirian perusahaan. Keputusan ini merupakan hasil dari permintaan yang diajukan oleh Kemnaker.
foto: TikTok/@emyaghnia
Kode KBLI ini merupakan kode bidang usaha khusus yang diperlukan untuk proses perizinan. Karena tidak memenuhi syarat tersebut, izin tidak dapat diberikan hingga akta pendirian diubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, selama proses verifikasi, terungkap bahwa masih ada banyak dokumen lain yang juga belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
"Ijin dapat diterbitkan apabila kekurangan dokumen dapat dilengkapi," ujar Anwar.
Fakta ini terungkap setelah viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh PRT kepada anak selebgram Aghnia Punjabi yang masih berusia 3,5 tahun. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, PRT tersebut terlihat memukul korban dengan keras. Sehingga korban mengalami luka lebam di bagian mata, telinga, dan sekujur wajah. Selain itu, anak dari Aghnia itu juga mengalami trauma dan ketakutan.
foto: merdeka.com
Tindakan penganiayaan itu terjadi di dalam kamar tidur di rumah Aghnia pada tanggal 27 Maret 2024. Polresta Malang Kota selaku instansi berwenang telah menangani kasus ini. Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa saat ini penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus menjalani pemeriksaan kepada pelaku.
"Perkara suster menganiaya anak majikan sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Malang Kota dan pelaku sudah diamankan," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, Jumat (29/03) dikutib dari merdeka.com.