Brilio.net - Update korban Covid-19 hingga Minggu (12/4) telah mencapai angka 4.241 orang dengan total orang sembuh sebanyak 359 dan korban meninggal sebanyak 373 orang.
Bukan sekadar penambahan pasien Covid-19 yang menjadi perhatian masyarakat. Proses pemakaman jenazah positif corona juga menjadi perhatian khusus bagi masyarakat. Banyak dari mereka mengaku khawatir tertular dengan pemakaman jenazah positif corona di sekitar wilayahnya.
Sayangnya kekhawatiran yang dirasakan oleh beberapa masyarakat ini agaknya terlalu berlebihan. Mulai dari menutup rapat jalan-jalan hingga penolakan jenazah pasien corona Covid-19. Seperti kasus penolakan jenazah yang terjadi di Ungaran, Semarang pada Sabtu (11/4).
Dilansir dari Antara, Senin (13/4), Polda Jawa Tengah telah menjerat tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984.
BACA JUGA :
Viral pria jalani karantina mandiri sampai 3 kali berturut-turut
foto: merdeka.com
"Disangkakan dengan pasal 212 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu.
Adapun pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sementara pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Prosedur pemakaman jenazah Covid-19 sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditentukan, jadi menurut Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto seharusnya masyarakat tidak perlu resah karena sudah dipersiapkan standar operasional dan tata caranya.
Barang siapa yang menolak pemakaman tersebut diatas maka itu akan dikategorikan sebagai pihak yang telah melawan hukum. Budi Haryanto juga berharap semoga ini adalah kasus penolakan jenazah Covid-19 terakhir, dan tidak ada lagi penolakan lain.