Brilio.net - Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur terus jadi sorotan publik. Terbaru, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 20 personel kepolisian diduga terlibat pelanggaran etik terkait peristiwa yang menewaskan 131 orang warga tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas insiden kemanusiaan tersebut sejak awal.
BACA JUGA :
Cerita pilu pelatih Arema FC lihat fans meninggal di pelukan pemain
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi dikutip brilio.net dari Antara, Jumat (7/10).
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, dalam tragedi ini dari sisi pidananya Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri atas tiga warga sipil dan tiga dari unsur kepolisian.
Enam tersangka itu antara lain, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.
BACA JUGA :
Presiden Arema FC Juragan 99 buka suara, sesali tragedi Kanjuruhan
Dedi menambahkan, sampai saat ini tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam, dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.
"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," tutur Dedi.
20 Personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi Kanjuruhan itu terbagi menjadi enam personel Polres Malang berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Sedangkan 14 personel lainnya dari Satbrimob Polda Jawa Timur, berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, MW dan WAL.
Dari 20 personel tersebut, terdapat tiga anggota Polri yang berstatus tersangka, yaitu WS, BSA, dan HD. Sedangkan salah satunya mantan Kapolres Malang berinisial FH.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/10), keenam tersangka masih melaksanakan pemeriksaan lanjutan dan berstatus belum dalam penahanan.
"Masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada up-date tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," ujar Dedi.