Brilio.net - Kecelakaan maut terjadi di Tol Cikopo Palimanan atau Tol Cipali pada Senin (17/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kecelakaan tersebut menyita perhatian publi, pasalnya tabrakan beruntun yang melibatkan Bus Safari, Mitsubishi Xpander, Toyota Innova, serta truk terjadi di KM 150 Tol Cipali arah Jakarta menelan korban jiwa. Sebanyak 12 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Kejadian ini mendapatkan penanganan cepat dari pihak kepolisian. Menurut Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Resort Majalengka Atik Suswanti, tabrakan di Tol Cipali berawal dari dugaan rebutan kemudi Bus Safari oleh dua orang yang berakibat kendaraan hilang kendali.
"Berdasarkan keterangan dari Saudara Amsor (29 tahun), pekerjaan security di Kabupaten Cirebon. Di tengah perjalanan Saudara Amsor memaksa sopir berhenti dengan cara mengambil alih secara paksa kemudi tersebut, dan terjadi perdebatan dengan pengemudi sehinggga pengemudi kendaraan bus hilang kendali ke kanan. Selanjutnya menyebrang dan terjadi kecelakaan," ujar Atik yang dilansir dari liputan6, Rabu (19/6).
Amsor pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tabrakan maut tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan juga bukti yang ada dan sesuai fakta-fakta yang terjadi di lapangan," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019), yang dilansir brilio.net dari liputan6, Rabu (19/6).
Berikut fakta mengenai Amsor, pelaku penyerangan sopir bus maut kecelakaan Tol Cipali yang dilansir brilio.net dari liputan6, Rabu (19/6).
1. Amsor mengaku ingin dibunuh.
Kecelakaan yang terjadi bermula dari penyerangan yang dilakukan Amsor terhadap sopir bus. Menurut keterangan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi, pelaku tiba-tiba mendekati sopir dan kemudian terjadi kecelakaan.
"Dari keterangan seorang saksi, tiba-tiba saat sopir sedang menelepon dengan kenek, ada seseorang yang datang ke tempat sopir dan kemudian terjadilah kecelakaan (di Tol Cipali)," kata Kapolda Irjen Pol Rudy.
Setelah mendapatkan keterangan dari saksi pihak kepolisian langsung mencari sosok yang bernama Amsor. Kemudian diketahui pria berusia 29 tahun tersebut merupakan pekerja penjaga keamanan (security) di Jakarta dan ia mengaku telah melakukan penyerangan terhadap sopir bus tersebut.
"Menurut keterangan Amsor, sopir dan kenek dari hasil pembicaraan telepon itu akan membunuh dia (Amsor)," ujar Rudy, seperti dikutip dari Antara.
2. Diisolasi dan tes kejiwaan.
BACA JUGA :
Penyerang sopir bus maut resmi jadi tersangka kecelakaan Cipali
Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kapolda Irjen Pol Rudy terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Di mana pelaku penyerangan sopir diperiksa kejiwaannya.
"Kita akan dalami (motifnya) dan juga (akan memeriksa) kejiwaan Amsor," kata Kapolda Irjen Pol Rudy.
Dia mengatakan, pihaknya sudah memeriksa urine pelaku penyerangan terhadap sopir bus. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan negatif, tidak mengonsumsi barang yang terlarang.
"Kami sudah periksa urinenya negatif dan kita akan periksa kejiwaannya," tuturnya dilansir Antara, Rabu (19/6).
Tak hanya itu saja, pihak kepolisian juga melakukan isolasi terhadap Amsor. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri.
"Kita akan isolasi Amsor terlebih dahulu di tempat khusus, karena dia diperkirakan menjadi tersangka," ujarnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus penyerangan tersebut.
3. Ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Majalengka menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Tol Cipali yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia.
"Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan juga bukti yang ada dan sesuai fakta-fakta yang terjadi di lapangan," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono.
Mariyono menjelaskan, Amsor ditetapkan tersangka akibat perbuatannya mengganggu kendali bus yang ditumpanginya. Saat kejadian, pria yang tinggal di Cirebon itu diketahui merebut ponsel sopir hingga hilang kendali dan menabrak beberapa kendaraan.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Amsor yaitu Pasal 338 juncto 359 KUHP.
"Ada saksi kunci penumpang di belakang persis sopir masih sehat. Penumpang sudah diperiksa hasil keterangannya melihat secara langsung, Amsor mengambil kendali berusaha mengambil HP. Posisi sopir juga tidak siap sambil main HP," ujarnya yang dilansir dari liputan6, Rabu (19/6).