Baru-baru ini, kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggemparkan publik. Sebanyak 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce telah diblokir sebagai langkah tegas dari pihak kepolisian. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti website-website yang terindikasi mengandung muatan judi online.
"Kami tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online," jelas Karyoto kepada wartawan. Kerjasama dengan PPATK juga dilakukan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karyoto menjelaskan bahwa peran masing-masing tersangka dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori. Misalnya, ada empat orang yang berperan sebagai bandar dan pemilik website judi, serta tujuh orang yang berfungsi sebagai agen pencari website judi online.
Lebih lanjut, ada tiga orang yang bertugas mengepul daftar website judi dan menampung uang setoran dari agen. Selain itu, dua orang bertanggung jawab untuk memfilter dan memverifikasi website judi agar tidak terblokir. Menariknya, sembilan orang di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi yang berperan dalam mencari dan melakukan pemblokiran website judi online.
Kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum. Mereka menemukan website yang diduga terlibat dalam perjudian online, seperti SULTANMENANG, yang menawarkan berbagai jenis permainan judi.
Setelah penemuan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap pemilik website judi online dan mengembangkan kasus ini lebih jauh. Hasilnya, 22 orang tersangka lain berhasil ditangkap, dan tiga orang ditetapkan sebagai DPO.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik judi online yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir dan pelaku kejahatan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.