Brilio.net - Gugatan mengenai kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi masih berlangsung hingga saat ini. Bahakan kini Tim Hukum Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto- Sandiaga Uno kembali menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melengkapi berkas perbaikan permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut.
Namun dengan adanya beberapa bukti baru akanlah Prabowo memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi? Berikut beberapa buktinya yang dilansir brilio.net dari merdeka.com, Kamis (13/6).
1. Argumen kecurangan di Pilpres 2019.
Bambang Widjojanto sebagai ketua Tim Hukum BPN Prabowo- Sandiaga Uno mencoba merumuskan terkait kecurangan yang bisa kualifikasi sebagai terstruktur, sistematik, dan masif.
"Ada berbagai argumen diajukan di situ, dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5) yang dilansir dari merdeka.com, Kamis (13/6).
Tak hanya itu saja, ia juga meminta agar MK bisa bekerja sesuai hukum, sesuai dengan Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan, proses Pemilu harus dilakukan secara luber dan jurdil. Sehingga hukum harus berpijak dan berpucuk pada kedaulatan rakyat.
2. Ketidaknetralan aparatur negara.
BACA JUGA :
Kivlan Zein ditetapkan jadi tersangka kepemilikan senjata api
foto: merdeka.com
Mengenai bukti yang diduga adanya kecurangan tersebut telah dilayangkan kubu Prabowo ke MK. Salah satunya adalah bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara. Dalam salinan permohonan perselisihan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden yang dilansir dari merdeka.com salah satu bukti ketidaknetralan polisi adalah adanya pengakuan dari mantan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon nomor urut 01.
Tak berselang lama pernyataan tersebut dicabut, di mana AKP Sulman Aziz khilaf dan terbawa emosi setelah menuduh Polri tak netral pada Pemilu 2019.
3. Kubu Prabowo-Sandi menilai jumlah pemilih tetap tidak masuk akal.
BACA JUGA :
5 Fakta Mustofa Nahrawardaya, tim BPN yang ditangkap polisi
Tak berhenti disitu saja, kubu Prabowo bahkan mengaku telah memiliki bukti terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak masuk akal. Salah satunya banyak data yang memiliki tanggal lahir sama berjumlah 17,5 juta orang.
Ditemukan juga kesalahan input data pada situng KPU yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU.
4. Masukkan bukti tambahan.
foto: merdeka.com
Tak puas dengan semua bukti yang sudah dikumpulkan, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga kembali membawa sejumlah bukti baru ke MK. Salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin. Di mana Tim hukum Prabowo- Sandiaga Uno mempermasalahkan posisi Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.
Bagi mereka, Ma'ruf Amin melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta dikaitkan Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," tegas Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto yang dilansir dari merdeka.com, Kamis (13/6).
Bambang meyakini hal itu dapat menganulir salah satu pasangan calon bila hal tersebut valid dan dapat dibuktikan di persidangan. Karenanya dia mewanti tim TKN 01 bahwa calon diusungnya dapat keluar dari kontestasi.