1. Home
  2. »
  3. Serius
24 Desember 2016 19:36

4 Fakta di balik heboh 10 juta tenaga kerja asal China

China merupakan negara terbanyak yang mengirimkan tenaga kerja ke Indonesia. Fefy Haryanto
foto: pixabay

Brilio.net - Belakangan ini publik ramai dengan isu tentang serbuan sekitar 10 juta tenaga kerja asal China. Penjelasan dari pemerintah yang menyangkal kabar ini rupanya belum cukup meredakan kehebohan tersebut.

Presiden Joko Widodo secara tegas menyatakan angka 10 juta bukanlah jumlah pekerja ilegal asal China, melainkan target wisawatan asal negara tersebut ke Indonesia. "Ini urusan turis, bukan tenaga kerja," kata Jokowi saat menghadiri Deklarasi Pemagangan Nasional di Karawang, Jumat, (23/12).

BACA JUGA :
11 Potret para pekerja wanita ini terlihat tangguh banget, inspiratif


Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri juga menyangkal tudingan masyarakat tersebut. Menurutnya, memang ditemukan tenaga kerja asing asal China di Indonesia, tapi jumlahnya tidak sebesar yang diisukan.

Brilio.net sudah kumpulkan fakta-fakta menarik berkaitan dengan isu yang bikin heboh publik tersebut, Sabtu (24/12). Berikut empat fakta yang perlu kamu ketahui.

1. Total tenaga kerja asing di Indonesia.

BACA JUGA :
Pikirkan masak-masak, ini 7 penyesalan orang yang buru-buru resign

Ilustrasi foto tenaga kerja asing/foto: pixabay

Data yang dibeberkan Hanif menunjukkan bahwa total pekerja asing di Indonesia pada akhir 2016 ini 74.185 orang dari berbagai negara. Angka ini masih pada kisaran yang tidak terlalu jauh dibandingkan dengan data lima tahun terakhir. Pada 2011 terdapat 77.307 orang, 2012 sebesar 72.427 orang, 2013 sebanyak 68.957 orang, 2014 sebesar 68.762 orang, dan 2015 sebanyak 69.025 orang.

2. China paling banyak

Ilustrasi foto tenaga kerja asing/foto: pixabay

Dari puluhan ribu tenaga kerja asing yang tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan itu, China menduduki peringkat teratas sebagai negara pengirim tenaga kerja ke Indonesia. Pada 2016 terdapat 21.271 orang yang bekerja di berbagai sektor, antara lain konstruksi, perdagangan dan jasa, industri dan pertanian.

3. Tidak ada pekerja kasar

Ilustrasi foto tenaga kerja/foto: pixabay

Sesuai aturan ketenagakerjaan di Indonesia, para pekerja asing tidak bisa sembarangan dalam memilih pekerjaan. Mereka hanya boleh menempati jabatan-jabatan sebagai profesional, teknisi, advisor atau konsultan, manajer, supervisor, direksi dan komisaris. Selain itu, mereka juga wajib memiliki sertifikat keahlian. Ini sekaligus sebagai salah satu cara pemerintah mencegah membanjirnya tenaga kerja asing. "Kalau ada tenaga kerja asing bekerja kasar, dari mana pun asalnya, itu sudah pasti pelanggaran dan kita langsung tindak tegas," kata Hanif.

4. Jumlah tenaga kerja asing bermasalah

Tenaga kerjaasing asal China yang bermasalah di Indonesia/foto: merdeka.com

Lalu, sebenarnya berapa sih jumlah tenaga kerja asing bermasalah di Indonesia? Menaker menyebut, hingga akhir 2016 ada 683 tenaga kerja asing bermasalah yang ditangani Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka berasal dari berbagai negara antara lain Malaysia, Filipina, India, Thailand, Korea Selatan serta China. Dari angka itu, sebanyak 587 TKA tidak memiliki izin kerja sehingga keberadaannya di Indonesia adalah ilegal sedangkan 86 orang lainnya menyalahgunakan izin.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags