Brilio.net - Setiap warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, diwajibkan untuk memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Dalam KTP tersebut, terdapat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, hingga status perkawinan. Selain itu, pada setiap KTP memiliki NIK yang berbeda dari satu orang, dengan orang lainnya.
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan. NIK ini bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK bisa kamu lihat di Kartu Tanda Penduduk atau KTP maupun di Kartu Keluarga. Bukan sembarang nomor unik dan khas, NIK ini biasanya dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
BACA JUGA :
Sirilius Kevin, sosok 14 tahun di balik pencetus Watermark KTP
Dilansir brilio dari liputan6.com, NIK tediri dari kombinasi angka yang berbeda pada tiap pemiliknya. Kombinasi angka ini bukanlah kombinasi acak, melainkan memiliki arti tertentu didalamnya. NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari:
foto: Twitter/@masrevv
BACA JUGA :
Sirilius Kevin, Si Bocah Ajaib Pembuat Watermark KTP
2 digit awal merupakan kode provinsi
2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten
2 digit sesudahnya kode kecamatan
6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40)
4 digit terakhir merupakan nomor urut orang yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan, dimulai dari 0001.
Selain dicantumkan pada dokumen-dokumen penting, NIK juga digunakan ketika seseorang mengaktifkan SIM card ponselnya. Ketika seseorang baru saja membeli kartu SIM dari salah satu provider, mereka akan diminta untuk registrasi terlebih dahulu supaya bisa digunakan. Cara registrasi kartu SIM ini sangat mudah, hanya dengan mengirim SMS ke 4444 berisi data diri dari nomor KK dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP.
Namun terkadang, ada SIM card yang gagal diregistrasi dengan salah satu NIK. Hal ini terdapat beberapa kemungkinan, dari mulai salah memasukkan NIK, atau kartu sudah diregistrasi dengan NIK yang lain. Nah, untuk mengeceknya, kamu bisa menggunakan fitur cek nomor registrasi.
Fitur ini berguna untuk memastikan bahwa nomor seluler yang terdaftar sesuai dengan data kependudukan si pemilik nomor. Dalam hal ini, nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, fitur ini juga dapat mencegah penyalahgunaan nomor atau data kependudukan pelanggan oleh orang lain atau oknum tertentu.
Lalu, bagaimana cara menggunakan fitur ini untuk cek NIK yang telah terdaftar di kartu SIM card? Berikut 5 cara cek NIK yang telah terdaftar di kartu SIM card dari 5 provider berbeda, dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Senin (6/12)
1. Telkomsel.
Untuk mengecek NIK yang terdaftar pada SIM card provider Telkeomsel, kamu bisa coba telepon ke nomor 188.
2. Smartfren.
Berbeda dengan provider Telkomsel, untuk mengecek NIK yang terdaftar pada SIM card provider Smartfren, kamu bisa "SMS CEK" ke nomor 4444
3. Indosat.
Kunjungi https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index atau
Bisa melalui SMS, ketik INFO#NIK kirim ke 444
4. XL Axiata
Untuk mengecek NIK yang terdaftar pada SIM card provider XL Axiata, bisa lakukan cara USSD dengan format *123*4444#
5. Tri (3)
Untuk SIM card provider Tri, kamu bisa melalui SMS dengan ketik STATUS ke 4444
Cara cek status NIK pada KTP.
NIK merupakan nomor yang bersifat pribadi dan rawan disalahgunakan oleh orang tidak bertangggung jawab, apabila kamu tidak berhati-hati dalam menggunakan NIK. Kementerian Dalam Negeri sempat membuka layanan pengecekan NIK KTP secara onlie melalui tautan dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik. Namun, sejak 2016 silam layanan ini telah ditutup. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan identitas oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Kementerian Dalam Negeri kemudian mengimbau bagi warga yang ingin mengecek status NIK-nya untuk langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat. Hal ini karena akses untuk mengecek keabsahan NIK hanya dimiliki oleh Dinas Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga, jika kamu menemukan aplikasi pengecek NIK KTP, sudah dipastikan bahwa aplikasi tersebut tak terjamin kebenarannya. Untuk mengetahui kebenaran NIK kamu dapat langsung mendatangi Dinas Dukcapil terdekat.