Brilio.net - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Kamis (10/11) resmi mendapatkan status bebas bersyarat atas kasus hukum yang sempat dialaminya. Antasari Azhar sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.
Nah, dalam proses bebasnya Antasari, ada sejumlah cerita menarik yang menjadi perbincangan. Apa saja? Brilio.net merangkumkan dari Antara.
BACA JUGA :
5 Fakta eksekusi mati jilid III, biayanya mencapai miliaran rupiah!
1. Akan Undang SBY dan JK.
foto: antaranews.com
BACA JUGA :
Sakit hati terhadap Mirna, Jessica terancam hukuman mati
Setelah resmi bebas, Antasari akan mengadakan syukuran. Kuasa hukum Antasari Boyamin Saiman mengatakan kliennya akan melakukan syukuran di rumah. Boyamin mengatakan bahwa Antasari akan mengadakan acara syukuran yang lebih besar pada 26 November 2016 di sebuah hotel yang letaknya tidak jauh dari lokasi kediaman Antasari di Serpong, Tangerang Selatan.
"Kami akan buat seperti resepsi perkawinan, Pak Antasari akan disandingkan dengan Bu Ida," kata Boyamin dikutip Antara. Lebih lanjut Boyamin mengatakan bahwa dalam acara syukuran pada 26 November, Antasari akan mengundang sejumlah kolega Antasari di Kejaksaan Agung, KPK, serta beberapa pejabat negara seperti Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Antasari bahkan mengundang Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
2. Makan pagi sebelum keluar penjara.
Sebelum keluar dari penjara, Antasari melakukan sejumlah aktivitas seperti biasanya. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Arpan mengatakan Antasari melakukan aktivitas seperti biasanya setiap pagi, sarapan. Begitu pula sebelum dirinya keluar dari dalam penjara pada Kamis ini pukul 10.00 WIB Antasari berkomunikasi dengan tahanan lainnya.
3. Peroleh Remisi 53 Bulan 20 Hari.
foto: YouTube.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Arpan mengatakan Antasari Azhar mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari hingga akhirnya bebas bersyarat. Ia mengatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mendapatkan remisi karena dua faktor yakni admnistratif dan substansif.
"Untuk administratif, Antasari telah memenuhi sebagian masa tahanan dari jumlah hukuman 18 tahun penjara," kata Arpan.
4. Tampil di Mata Najwa.
foto: merdeka.com
Sebelumnya Antasari juga tampil di acara Mata Najwa. Di sana, dia kembali mengungkap sejumlah fakta atas kasus yang dialaminya. Sejumlah tokoh yang terlibat dalam kasus hukum Antasari juga dihadirkan, termasuk adik Nasrudin, Andi Syamsudin Iskandar. Di sana juga hadir penulis buku "Saya Dikorbankan" Taufik Pram.
5. Ditangisi warga binaan.
foto: YouTube.
Banyak warga binaan yang kehilangan Antasari sekeluarnya dari Lapas. Selama 7 tahun mantan ketua KPK itu berinteraksi dengan warga binaan lainnya.
"Bayangkan saja sampai 7 tahun bersama mereka, lebih lama dia di sini daripada jadi ketua KPK. Sehingga ikatan emosional itu sudah lengket di antara mereka apalagi bagi mereka yang ditinggalkan," ujar Arpan. Antasari juga diangkat menjadi pemuka di sana.