Brilio.net - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menarik perhatian banyak orang di media sosial. Kali ini, Kominfo menjadi perbincangan karena kebijakannya cukup kontroversial. Kominfo akan menindak tegas agar semua situs di Indonesia untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bisa segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Menkominfo Johnny G. Plate meminta WhatsApp, Facebook, Google, hingga Twitter melakukan pendaftaran PSE dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE beberapa waktu lalu.
BACA JUGA :
Foto Tara Basro disebut langgar UU ITE, ini kata Kominfo
"Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat," kata Johnny, akhir Juni 2022 lalu.
Batas akhir waktu pendaftaran PSE adalah pada Rabu 20 Juli 2022 atau tiga hari lagi dari hari ini, Minggu (17/7).
Jika hal ini tidak pendaftaran PSE tersebut tidak dilakukan di Komkominfo, penyelenggara sistem elektronik, baik asing maupun domestik, terancam diblokir.
BACA JUGA :
Situs streaming ilegal akan ditindak tegas, termasuk IndoXXI
"Jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform," tegas Menkominfo Johnny G. Plate.
Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, hingga Google belum tertera dalam daftar PSE yang sudah mendaftar.
Berdasarkan data dari https://pse.kominfo.go.id/home/, saat ini sudah ada total 5.695 PSE, baik asing maupun domestik, yang melakukan pendaftaran ke Kemkominfo. Dari jumlah itu, terdapat 82 PSE asing yang mendaftarkan operasional di Indonesia.
Dari berbagai informasi yang dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, berikut 5 fakta Kominfo akan blokir WhatsApp, Facebook, hingga Instagram.
1. Tenggat Waktu Pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022.
foto: unplash.com
Tenggat Waktu Pendaftaran PSE yang ditetapkan oleh Kominfo hingga 20 Juli 2022. Jika pada tanggal tersebut, pihak-pihak terkait tidak melakukan pendaftaran, maka situs dan aplikasinya tidak bisa beroperasi di Indonesia.
2. Aplikasi Meta seperti WhatsApp, Facebook, hingga Instagram belum mendaftar ke Kemkominfo.
foto: unplash.com
Hingga kini, aplikasi dari perusahaan Meta seperti WhatsApp, Facebook, hingga Instagram belum juga mendaftarkan aplikasinya. Bahkan situs besar seperti Google dan Twitter juga belum mendaftar.
3. Alasan Pendaftaran PSE Harus Dilakukan.
foto: unplash.com
Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa PSE ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas.
"(PSE harus mendaftar) untuk masyarakat, melindungi masyarakat sebagai konsumen. (Berkaca dari) kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?," kata Semuel yang disapa Semmy, dalam konferensi pers mengenai Update Pendaftaran PSE, akhir Juni lalu.
4. Google Siap Patuhi Peraturan Daftarkan PSE.
foto: unplash.com
Menanggapi peraturan ini, pihak Google siap untuk mematuhi mematuhi peraturan di Indonesia.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi," kata Perwakilan Google, dalam keterangannya seperti yang dilansir dari Liputan6.com (16/7).
5. Perusahaan Meta dan Netflix belum mendaftar.
foto: unplash.com
Sementara itu, perusahaan besar seperti Meta yang menaungi WhatsApp, Facebook, dan Instagram belum ada kabar lebih lanjut kapan mendaftar ke Kominfo. Jika sampai waktu tenggat belum mendaftar, dipastikan situs-situs dan penyedia layanan tersebut diblokir dari Indonesia.