2. Aplikasi Meta seperti WhatsApp, Facebook, hingga Instagram belum mendaftar ke Kemkominfo.
BACA JUGA :
Foto Tara Basro disebut langgar UU ITE, ini kata Kominfo
foto: unplash.com
Hingga kini, aplikasi dari perusahaan Meta seperti WhatsApp, Facebook, hingga Instagram belum juga mendaftarkan aplikasinya. Bahkan situs besar seperti Google dan Twitter juga belum mendaftar.
3. Alasan Pendaftaran PSE Harus Dilakukan.
BACA JUGA :
Situs streaming ilegal akan ditindak tegas, termasuk IndoXXI
foto: unplash.com
Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa PSE ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas.
"(PSE harus mendaftar) untuk masyarakat, melindungi masyarakat sebagai konsumen. (Berkaca dari) kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah, bagaimana melindunginya?," kata Semuel yang disapa Semmy, dalam konferensi pers mengenai Update Pendaftaran PSE, akhir Juni lalu.
4. Google Siap Patuhi Peraturan Daftarkan PSE.
foto: unplash.com
Menanggapi peraturan ini, pihak Google siap untuk mematuhi mematuhi peraturan di Indonesia.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi," kata Perwakilan Google, dalam keterangannya seperti yang dilansir dari Liputan6.com (16/7).
5. Perusahaan Meta dan Netflix belum mendaftar.
foto: unplash.com
Sementara itu, perusahaan besar seperti Meta yang menaungi WhatsApp, Facebook, dan Instagram belum ada kabar lebih lanjut kapan mendaftar ke Kominfo. Jika sampai waktu tenggat belum mendaftar, dipastikan situs-situs dan penyedia layanan tersebut diblokir dari Indonesia.