1. Home
  2. »
  3. Serius
22 April 2020 08:58

5 Fakta larangan mudik Lebaran 2020, berlaku mulai 24 April

Larangan mudik untuk mengantisipasi penyebaran corona. Irsandy Dwi

Brilio.net - Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik Lebaran 2020. Larangan mudik Lebaran 2020 diungkapkan Jokowi ketika rapat terbatas Selasa (21/4). Larangan mudik 2020 ini berlaku terutama bagi warga Jabodetabek yang menjadi zona merah.

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (21/4).

BACA JUGA :
Menteri Agama larang mudik Lebaran, ini alasannya


Presiden pun mengaku tidak ingin mengambil risiko penyebaran Covid-19 lebih luas lagi. Larangan mudik itu menurut Presiden berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

"Saya ingin langsung saja, dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan pendalaman di lapangan, dari hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan yang tidak mudik 68 persen yang tetap bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi," ujar Presiden dikutip brilio.net dari Antara.

Masyarakat yang tidak mudik pun menurut Presiden sudah terbantu dengan sejumlah bantuan sosial. "Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako untuk Jabodetabek, Kartu Pra-Kerja sudah berjalan, minggu ini bansos tunai juga dikerjakan," tutur Presiden.

BACA JUGA :
Jokowi resmi larang mudik

Seperti apakah fakta-fakta terkait pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2020? Berikut ulasan selengkapnya dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (22/4).


1. Larangan mudik Lebaran 2020 untuk warga Jabodetabek dan Zona Merah Corona Covid-19.

foto: Liputan6.com

Larangan mudik lebaran 2020 diberlakukan untuk warga yang tinggal di wilayah Jabodetabek sebagai zona merah corona. Hingga Selasa (21/4), kasus corna terbanyak di Indonesia berada di Jakarta dengan 3.097 kasus, dan Jawa Barat sendiri sudah ada 747 kasus.

Hal ini juga mendukung penerapan kebijakan Pembatasan Sosial bersekala Besar (PSBB) untuk Jabodetabek. Hal yang paling dikhawatirkan adalah jika para calon pemudik yang berasal dari Jabodetabek menjadi carier di kampung halaman masing-masing.

Larangan ini bukan berlaku untuk seluruh daerah. Larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan yang berasal dari zona merah. Artinya, larangan mudik ini difokuskan pada mereka yang berasal dari zona merah dan dilarang melewati kota yang sudah masuk zona merah.


2. Larangan mudik efektif per 24 April 2020.

foto: Liputan6.com

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi mengungkapkan larangan ini efektif berlaku mulai Jumat (24/4).

Meski mudik dilarang, transportasi umum commuter line masih akan terus beroperasi. Dia juga menjamin distribusi logistik ke daerah tak akan terganggu dengan kebijakan larangn mudik 2020.

"Kami bersama jajaran Kemenhub, Polri-TNI dan kementerian/lembaga akan lakukan persiapan teknis operasional di lapangan. Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," jelas Luhut.


3. Sanksi larangan mudik akan efektif per 7 Mei 2020

foto: Liputan6.com

Pengambilan keputusan larangan mudik Lebaran didasari oleh hasil survei Kementerian Perhubungan yang mendapati 24 persen warga memiliki keinginan untuk mudik di Lebaran 2020.

Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020, tambah Luhut melalui video conference, Selasa (21/4).


4. Langgar larangan mudik bisa kena denda hingga Rp 100 juta.

foto: Liputan6.com

Bagi para pemudik yang tetap ngeyel untuk melanggar larangan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta. Nantinya, pemberian sanksi akan merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

"Sanksinya bagi yang mudik ke UU kekarantinaan kan ada,"kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Terkait sanksi masih dalam pembahasan. Namun jika sudah mendapat lampu hijau, maka setiap pemudik yang ngeyel bisa dikenakan denda.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000


5. Akses lalu lintas keluar Jabodetabek dibatasi.

foto: Liputan6.com

Larangan mudik nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun tetap memperbolehkan arus lalu lintas di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.

Selain itu transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags