1. Home
  2. »
  3. Serius
23 November 2018 12:25

5 Fakta Menpan Nomor 61 Tahun 2018, aturan baru passing grade CPNS

Peserta yang tidak lolos SKD masih berpeluang mengikuti ujian SKB dengan sistem ranking. Weni Arfiyani

Brilio.net - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), akhirnya telah selesai merumuskan peraturan baru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. KemenPAN-RB mengeluarkan aturan baru terkait passing grade seleksi CPNS 2018, yaitu Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018.

Masyararakat Indonesia yang mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2018 menanti langkah pemerintah terkait sistem penilaian dan kelolosan CPNS. Aturan baru dikeluarkan melalui Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. Permenpan tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Syafruddin. Peraturan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti tingkat kelulusan CPNS yang masih sangat minim dalam tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, peserta yang tidak lolos passing grade pada tahapan SKD Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 tetap bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Aturan ini dibuat dengan mempertimbangkan tingginya tingkat kesulitan dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tingkat kesulitan yang cukup tinggi ini membuat jumlah peserta yang lolos ke tahap SKB terbatas jumlahnya. Akibatnya, jumlah formasi yang telah ditetapkan terancam tidak terpenuhi. Sementara itu, kebutuhan formasi di berbagai instansi baik Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) perlu dipenuhi secara optimal. Kendati demikian, pemenuhan tersebut harus tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada publik berjalan dengan baik.

Sejumlah fakta menarik turut mengiringi Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 hingga terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 61 Tahun 2018. Apa saja fakta menarik tersebut?

Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Jumat (23/11), berikut 5 fakta menarik soal PermenPAN-RB tentang peraturan baru dan sistem ranking untuk passing grade CPNS 2018.

1. Jumlah kelulusan peserta yang minim.

BACA JUGA :
5 Orang terdekat pejabat ini gagal dalam tes CPNS


foto: Liputan 6


Tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 menjadi perdebatan. Pasalnya, dalam tahapan tersebut, jumlah peserta yang mampu melewati ambang batas atau passing grade terbilang sangat minim. Hingga akhir masa seleksi, jumlah peserta yang lolos ke tahap berikutnya kurang dari 10 persen.

Jumlah peserta yang lolos ke tahap SKB sangat kecil dibanding formasi yang dibutuhkan oleh tiap-tiap instansi. Terkait dengan jumlah kelulusan yang sangat minim, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melakukan pembahasan hasil dan evaluasi.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) turut melakukan antisipasi terkait banyaknya peserta yang tidak lolos dalam tahapan SKD dengan merancang opsi-opsi kebijakan.

Jumlah peserta lolos kurang dari 10 persen tentunya akan berpengaruh terhadap tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pasalnya untuk tahapan SKB, setiap instansi/lembaga diperlukan peserta sebanyak tiga kali formasi yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018.

2. Petisi soal passing grade CPNS 2018.

BACA JUGA :
Fakta petisi tes CPNS 2018 dari pendaftaran hingga passing grade

foto: Twitter/@yudhadab


Penyelenggaraan Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 ternyata nggak luput dari kritik masyarakat, terutama peserta yang mendaftar dalam seleksi CPNS 2018. Dalam perjalanannya, seleksi CPNS 2018 sempat diwarnai dengan munculnya dua kali petisi yang memprotes kebijakan terkait proses seleksi.

Petisi pertama muncul dengan tuntutan untuk memperpanjang masa pendaftaran Seleksi CPNS 2018. Tuntutan ini berkaitan dengan pendaftaran melalui laman sscn.bkn.go.id yang mengalami kendala sistem yang menyulitkan peserta untuk mengunggah persyaratan. Banyak peserta yang mengeluhkan bahwa portal pendaftaran tersebut sulit untuk diakses. Petisi tersebut berbuah keputusan Panselnas untuk memperpanjang masa pendaftaran dari 26 September hingga 10 November 2018.

Tak berhenti di situ, petisi kembali muncul usai tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Masyarakat membuat petisi dengan tuntutan untuk meninjau dan merevisi sistem passing grade SKD CPNS 2018. Hal ini berkaitan dengan tingkat kelulusan yang peserta yang sangat minim dalam tahapan SKD mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No.37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

3. Permenpan Nomor 61 Tahun 2018.

foto: Liputan 6


Tingkat kelulusan peserta yang sangat minim membuat para pemangku kebijakan harus turun tangan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Minimnya peserta yang lolos akan berpengaruh pada kurangnya pemenuhan formasi atau jabatan yang dibutuhkan oleh berbagai instansi baik di pusat maupun daerah. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut diatur juga mengenai sistem ranking dan ketentuan peserta yang bisa mengikuti tahapan SKB.

4. Peserta yang bisa mengikuti ujian SKB CPNS 2018 berdasarkan aturan baru.

foto: Twitter/@bkngoid


Peserta yang tidak lolos dalam tahapan SKD CPNS 2018 masih berpeluang untuk mengikuti ujian SKB dengan sistem ranking yang ditetapkan melalui PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018. Adapun peserta yang masih punya peluang untuk mengikuti ujian SKB dengan sistem ranking, menurut Permenpan yang dirilis pada 19 November 2018 itu terdiri atas:

a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan

b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255;

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;

c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;

e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

5. Ketentuan peserta yang bisa mengikuti SKB.

foto: Twitter/@bkngoid


PermenPAN-RB ini juga menyebutkan, peserta yang mengikuti SKB, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi;

b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan

c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;

b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.



SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags