Brilio.net - Kondisi Papua sempat mencekam karena adanya demo yang berakhir ricuh. Tak ingin tinggal diam, polisi terus berupaya menyelidiki lebih lanjut masalah ini. Pihak Polri sudah menemukan nama tersangka di balik kerusuhan itu. Tersangka atas nama Veronica Koman disinyalir jadi penyebar hoaks isu Papua.
Nama Veronica Koman dikenal sebagai aktivis ini melakukan penyebaran hoaks melalui media sosial twitter dengan akun @VeronicaKoman. Dia pada awalnya hanya menjadi saksi kini berubah status menjadi tersangka. Polisi sudah mengetahui keberadaan Veronica saat ini.
"Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata yang VK tidak hadir," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, dilansir dari Liputan6.com.
Banyak sekali yang masih penasaran akan sosok Veronica Koman. Bagaimana ia bisa menjadi tersangka dalam sebuah kerusuhan yang terjadi saat hari kemerdekaan Indonesia. Berikut 5 fakta sosok Veronica Koman yang brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Kamis (5/9).
1. Veronica Koman merupakan seorang aktivis.
BACA JUGA :
Jadi tersangka, Veronica Koman diburu Polri hingga ke luar negeri
Veronica Koman adalah perempuan kelahiran Medan, Sumatera Utara. Vero sapaan akrabnya dalam pendidikan meraih gelar sebagai sarjana hukum pada kampus swasta di Jakarta. Selama ini pun Vero dikenal sebagai seorang perempuan aktivis yang aktif dalam isu-isu terkait Papua dan pengungsi dari Timut Tengah.
Bahkan Vero ini adalah pengacara publik yang berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka. Ia bergerak dalam memberikan bantuan hukum kepada orang yang buta hukum dan tidak memiliki biaya secara cuma-cuma.
Banyak dari klien Veronika ini adalah orang yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang mengungsi ke Indonesia. Ia sebagai pengacara pun membantu para pengungsi ini dalam mencari suaka dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR.
2. Jadi saksi dan kemudian menjadi tersangka kasus kerusuhan Papua.
Vero yang tadinya adalah saksi yang kini berubah statusnya menjadi tersangka karena hasil dari pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam hasil pendalaman dari bukti handphone dan pengaduan dari masyarakat, Veronika adalah orang yang sangat aktif dalam menyebarkan hoaks dan provokasi melalui media sosial baik dalam luar negeri maupun dalam negeri.
"VK ini sangat aktif, hasil gelar memutuskan dari bukti dan pemeriksaan tiga saksi dan saksi ahli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atasnama Veronika Koman," kata Luki.
Veronica ini pun menyebarkan berita bohong serta provokasi terkait Papua melalui media sosial Twitter dengan akun miliknya bernama @VeronicaKoman.
"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," ucap Luki.
BACA JUGA :
Veronica Koman, tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya
3. Belum pernah datang saat dipanggil polisi menjadi saksi.
Dari hasil gelar tadi malam, berbekal bukti permulaan yang cukup, Veronica Koman pun ditetapkan menjadi tersangka yang tadinya sebagai saksi. Saat ia menjadi saksi, ternyata Veronica Koman selama dua kali penganggilan yang dilakukan oleh polisi, ia tidak hadir menurut penuturan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).
Irjen Pol Luki pun menegaskan, sesuai hasil gelar perkara yang telah dilakukan, Veronica Koman akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dari statusnya yang tadi saksi. Veronica Koman ini salah satu yang aktif melakukan provokasi sehingga membuat keonaran.
4. Saat ini Veronika Koman berada di luar negeri.
Pihak Kepolisian Jawa Timur pun pada saat ini bekerja sama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas dan Interpol, karena Veronica saat ini berada di luar negeri.
Tentu ketika seorang tersangka berada di luar negeri, tidak mudah untuk membawanya pulang ke Indonesia untuk melakukan prosedur hukum.
Soal status kewarganegaraan Veronica Koman, Kapolda Jatim menjawab bahwa tersangka masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
"KTP tersangka WNI, tapi sepertinya mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri," ujar Luki.
5. Pasal yang digunakan untuk menjerat Veronica Koman adalah pasal berlapis.
Veronica Koman yang dianggap aktif sebagai penyebar berita hoaks serta provokasi terkait isu Papua pada waktu itu melalui media sosial Twitternya @VeronicaKoman.
"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di twitter sangat aktif, memberitakan, mengajak, memprovokasi, turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini pada tanggal 18 Agustus," ungkap Ijen Pol Luki.
Karena dianggap sangat aktif melakukan provokasi, Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008.
"Jadi kita ada empat undang-undang yang kita lapis," kata Luki.