Brilio.net - Fenomena ojek online (ojol) kian ramai di kalangan masyarakat. Banyak orang lebih memilih menggunakan aplikasi untuk membantu mobilisasi dari satu lokasi ke lokasi lain. Ojek online memang sangat menarik untuk semua kalangan, para pekerja kantoran, wirausaha, hingga anak sekolah memanfaatkan jasa ojek online. Alasannya, ojek online lebih aman dan jelas, baik dari segi pengemudinya maupun tarif yang terjangkau.
Kemunculan ojek online menimbulkan permasalahan, salah satunya persaingan dan konflik antara ojek online dan ojek pangkalan. Oleh sebab itu pemerintah mencoba mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang ojek online. Dalam peraturan tersebut, tarif ojek online menjadi satu bagian yang ikut disoroti.
Tarif ojek online mengalami kenaikan mulai Rabu (1/5) bertepatan dengan hari buruh. Kenaikan ini menimbulkan berbagai reaksi dari pengemudi maupun pengguna jasa. Apa saja fakta seputar kenaikan harga ojek online tersebut? Berikut ini brilio.net lansir dari liputan6 pada Rabu (1/5).
1. Kenaikan berdasarkan keputusan menteri.
BACA JUGA :
12 Chat lucu driver ojek online typo ini bikin auto salah paham
foto: Twitter/@BudiKaryaS
Peraturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Sebelumnya, kementerian mengundang pihak ojek online untuk berunding guna menentukan harga. Kenaikan tarif ini diupayakan saling menguntungkan bagi pihak driver maupun user.
2. Sistem zonasi.
BACA JUGA :
10 Komik lucu 'tipe orderan ojek online' ini bikin tepuk jidat
foto: freepik.com
Tarif ojek online dibagi menjadi menjadi tiga wilayah bagian. Perubahan tarif terdiri dari tarif batas atas, tarif batas bawah, dan biaya jasa minimal kurang dari 4 kilometer (km). Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali tak termasuk Jabodetabek, Zona II Jabodetabek dan Zona III diberlakukan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku.
Masyarakat yang berada di Zona I dikenai tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Berbeda dengan Zona I, daftar tarif Zona II meliputi tarif batas bawah Rp 2.000 per km, tarif batas atas Rp 2.500 per km. Sedangkan biaya jasa minimal yang harus dikeluarkan pengguna jasa sebesar Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Adapun pemberlakuan perubahan tarif untuk Zona III Rp 2.100 per km, tarif batas atas Rp 2.600 per km. biaya jasa minimal dipatok Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
3. Diberlakukan di kota besar.
foto: freepik.com
Peraturan tersebut mulai diberlakukan di kota besar. Kota-kota tersebut di antaranya, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Kenaikan tarif akan disusul oleh kota-kota lain yang terdapat ojek online.
"Peraturan terkait ojek online termasuk tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, pada Rabu lalu.
4. Dukungan dari Grab Indonesia.
foto: Instagram/@grabid
Kenaikan tarif ini disambut baik oleh Grab Indonesia. Hal ini disampaikan oleh sang Presiden, Ridzki Kramadibrata. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak pemerintah terkait penerapan kenaikan tarif tersebut. Rencananya, Grab Indonesia akan membangun shelter di stasiun Moda Raya Terpadu (MRT).
5. Reaksi pengguna jasa.
foto: Instagram/@gojek24jam
Kenaikan tarif ini juga menuai reaksi dari pengguna jasa ojek online. Masyarakat berharap agar tarif baru ojek online bisa merangkul kesejahteraan, baik pengemudi maupun pengguna ojek online.