Brilio.net - Ada momen dalam bulan Zulhijah yang sangat sakral dalam Islam. Semua umat muslim berbondong-bondong untuk melakukan hal tersebut. Momen yang juga termasuk ibadah sunnah tersebut adalah kurban. Pada momen tersebut, kita dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, kerbau ataupun unta. Prosesi penyembelihan hewan ternak ini dilakukan salah satunya sebagai rasa syukur kepada Allah SWT.
Kurban sendiri mulai dikenalkan kepada umat manusia pada masa Nab Ibrahim AS. Kala itu, Nabi Ibrahim AS lama berpuluh-puluh tahun tak dikaruniai putra bersama Siti Sarah. Singkat cerita, ia diberi izin dengan sang istri untuk menikah lagi, agar mendapatkan keturunan. Akhirnya, Nabi Ibrahim menikah dengan Siti Hajar.
BACA JUGA :
Kisah 7 bocah nabung 10 bulan untuk beli sapi kurban, bikin salut
Tak lama setelah menikah, keduanya dikaruniai seorang putra bernama Ismail. Hati Ibrahim sangat bahagia dengan kehadiran anak pertamanya yang telah lama dinantikan itu. Namun pada suatu hari, saat Ia diberi wahyu lewat mimpi untuk menyembelih anaknya yang tak lain adalah Nabi Ismail AS.
Sungguh berat ujian yang diberikan Allah kepada hambanya. Meski tak tega, Nabi Ibrahim harus melaksanakan perintah tersebut. Ia pun menyampaikan kabar itu kepada sang anak. Tak disangka, sang anak pun setuju karena hal tersebut adalah perintah Tuhannya. Namun, ketika mereka akan melaksanakan prosesi penyembelihan tersebut, Allah mengganti Ismail dengan seekor kambing.
Sejak saat itu, kurban menjadi salah satu ibadah rutin yang diadakan setiap tahunnya oleh umat Islam. Selama ini mungkin kita sekadar tahu bahwa kurban dilaksanakan setelah salat Hari Raya Idul Adha. Namun, sebagian dari kita banyak yang belum memahami lebih dalam mengenai kurban, salah satunya tentang ketentuan kurban.
BACA JUGA :
7 Potret kocak driver ojol bawa hewan kurban, kambingnya dipakein helm
Nah, berikut ini brilio.net rangkum beberapa ketentuan kurban seperti dilansir dari islam.nu.or.id, Rabu (31/7).
1. Waktu penyembelihan kurban.
foto: freepik
Waktu penyembelihan kurban disyaratkan tidak disembelih sebelum matahari terbit saat Hari Raya Idul Adha. Kurban bisa dilakukan selama empat hari yaitu tanggal 10 dan tanggal 11, 12, 13 Zulhijah yang disebut hari tasyrik. Hewan kurban bisa disembelih kapan saja baik pagi, siang ataupun malam.
Dari al-Barra RA Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini (Idul Adha) adalah kita shalat, kemudian kita kembali dan memotong qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada keluarganya yang tidak termasuk ibadah qurban sama sekali."
Abu Burdah berkata, "Pada hari Nahar, Rasulullah SAW berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: "Barangsiapa shalat sesuai dengan shalat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami, maka ia tidak menyembelih kurban sebelum ia shalat. Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam. (HR Bukhari dan Muslim).
2. Hukum kurban dari hasil gabungan.
foto: freepik
Islam membolehkan berkurban dengan cara bergabung lebih dari satu orang yang berkurban. Namun, syaratnya adalah jika binatang kurban itu berupa unta atau sapi (kerbau). Kurban gabungan bisa dilakukan dengan menggabungkan tujuh orang pengkurban.
Dari Jabir RA berkata, "Kami menyembelih qurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau)." (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi).
3. Jika ingin menyembelih kurban sendiri.
foto: thenational.ae
Biasanya penyembelihan kurban diserahkan kepada takmir masjid terdekat. Namun, bukan tidak mungkin jika menyembelih kurban sendiri. Bahkan, orang yang pandai menyembelih kurban, dianjurkan untuk menyembeli sendiri. Adapun doa menyembelih kurban cukup sederhana, "Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza" (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah qurban ini dari? [sebutkan namanya]).
4. Anjuran bagi yang tidak pandai menyembelih kurban.
foto: freepik
Tak jarang dari kita yang mampu berkurban namun tak mempunyai ilmu yang cukup dalam menyembelih hewan ternak. Hal ini mempunyai hukum sendiri dalam Islam yaitu penyembelih kurban menyaksikan prosesi penyembelihan. Hal tersebut tertera dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
Dari Abu Said al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah qurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan.
"Sesungguhnya shalatku, ibadahku, korbanku, hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah."
Seorang sahabat lalu bertanya, "Wahai Rasulullah SAW, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum? Rasulullah SAW menjawab, "Bahkan untuk kaum muslimin umumnya."
5. Pembagian daging kurban.
foto: freepik
Pembagian daging dalam kurban harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam. Seperti yang disunahkan Nabi Muhammad SAW bahwa daging kurban bisa dihadiahkan kepada kerabat, saudara dan orang-orang fakir.
Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah."
Para ulama mengatakan bahwa afdhalnya (keutamaan) memakan daging kurban adalah sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga. Daging kurban bisa disalurkan ke luar daerah, bahkan lintas negara asal tidak untuk dijual. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, yang boleh dijual adalah kulit hewan kurban. Hasil penjualan tersebut untuk disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat.