Brilio.net - Media asing pernah menulis bahwa tingkat korupsi di Indonesia sangat masif dan 'notorious' (kejam sekali). Kata-kata itu menggambarkan bahwa korupsi sudah menjadi budaya dan mendarah daging. Salah satu contoh yang nyata adalah berulangkalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terhadap pelaku korupsi.
Tidak hanya itu, begitu kejamnya pelaku korupsi di Indonesia sampai seringkali memunculkan perlawanan terhadap KPK. Mau bukti kalau korupsi di Indonesia sangat ganas? Brilio.net merangkum 5 jenis benda/barang/aksi korupsi yang sangat tidak lazim, Rabu (21/6). Bikin geleng kepala.
BACA JUGA :
Kura-kura hingga buaya, 7 hewan ini tak terduga bisa tertabrak pesawat
1. Korupsi pemeriksaan kebuntingan sapi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menahan tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) dan Asisten Teknik Reproduksi (ATR) Ternak Sapi pada Dinas Peternakan Jatim 2015 dan 2016 di Kabupaten Jember yang mengakibatkan kerugian negara Rp 159 juta.
BACA JUGA :
10 Pola kulit belang akibat terbakar sinar matahari ini kocak
Tersangka tersebut, Indra Prasetyo yang mejabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembibitan Disnak Kabupaten Jember. "Sudah ditahan dari tanggal 19 Juni sampai 8 Juli 2017," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung melalui pesan singkatnya kepada Antara, Rabu.
Disebutkan, modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah membuat kegiatan PKB dan ATR fiktif dengan mengambil pos dana APBN dan APBD serta membuat dokumen dan tandatangan 14 orang anggota tim. Tersangka memanipulasi data dan dokumen seperti pelaksanaan telah dilakukan, padahal sebenarnya dokumen itu fiktif. "Negara dirugikan senilai Rp 159 juta," ungkapnya.
2. Korupsi gali dan tutup lubang makam.
Ada sebuah kasus korupsi unik terungkap tahun 2012 lalu. Mantan Kepala Suku Dinas Pemakaman Jakarta Utara Haeru Darojat didakwa korupsi dengan memotong anggaran subsidi gali tutup lubang makam selama April 2010 sampai September 2011.
Dia memotong honor regu tukang gali kubur yang mestinya mendapat Rp 300 ribu tiap lubang, menjadi hanya Rp 200 ribu. Dia juga dianggap bersalah dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 610 juta dari pemotongan upah penggali kubur, dan dikumpulkan Haeru dalam kurun waktu itu.
3. Korupsi pengadaan Alquran
Kasus korupsi Alquran sebelumnya sudah menyeret 3 orang ke penjara, yakni Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia, serta mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 memvonis Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara. Sedangkan Dendy dihukum 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima uang Rp 11,49 miliar dalam proyek pengadaan Alquran pada 2011 dan 2012, termasuk proyek laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011. Pada 10 April 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Ahmad Jauhari. Putusan ini diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 22 Agustus 2014.
4. Izin lahan kuburan
Kasus korupsi perizinan tanah kuburan di Bogor ini melibatkan antara lain Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher yang sudah meninggal dunia sebelum vonis bersama beberapa orang lain yakni Usep Jumino (PNS Pemkab Bogor), Listo Welly Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor), Nana Supriatna (swasta) dan Sentot Susilo (Dirut PT Gerindo Perkasa). Lahan kuburan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) itu berada di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.
Kasus ini terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tujuh orang di Rest Area Sentul, Jalan Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Selasa (16/4/2013) sore. Dalam penangkapan, ada serah terima uang Rp 800 juta untuk memuluskan pengurusan izin lokasi TPBU.
5. Korupsi sarung
Direktur PT Dinar Semesta Cep Ruhiyat yang menjadi rekanan Depsos dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11,3 miliar. Cep Ruhiat melakukan mark up pembelian sarung di Depsos mulai 2006 hingga 2008.
Dia membeli 900 ribu sarung untuk disimpan di gudang Depsos untuk nantinya disumbangkan ke panti asuhan. Nilai proyeknya mencapai Rp 27,2 miliar. Kasus ini juga menyeret mantan Mensos Bachtiar Chamzah. Bachtiar telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.