1. Home
  2. »
  3. Serius
1 September 2022 16:31

6 Anggota Polri tersangka "obstruction of justice" kasus Brigadir J

Secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ferra Listianti

Brilio.net - Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau "obstruction of justice".

Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA :
Momen Kuat Ma’ruf tertawa terbahak saat rekonstruksi, panen hujatan


Dedi merinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yakni inisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.

Ia mengatakan secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan, kata Dedi.

BACA JUGA :
Viral chat Brigadir J dan penjual songket, urus pesanan istri Sambo

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags