Brilio.net - Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan untuk melarang kegiatan takbiran keliling pada malam menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal ini dialkukan guna mencegah terjadinya kerumunan, dan menekan peyebaran virus Covid-19.
"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan Covid. Karena itu kita tidak perkenankan," kata Gus Yaqut, seperti yang brilio.net lansir dari Liputan6.com.
BACA JUGA :
Keistimewaan dan amalan 10 hari pertama di bulan Ramadhan
Namun Yaqut menjelaskan, bahwa ini bukan larangan melakukan takbir, namu hanya larangan takbiran keliling. Takbiran masih bisa dilaksanakan di masjid sekitar, sambil tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
Terkait aturan larangan takbiran keliling in sendiri ada beberapa fakta yang bisa ditarik. Dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (22/4).
1. Sudah dilarang secara resmi oleh pemerintah.
BACA JUGA :
Potret wajah natural 8 seleb cantik saat jalani sahur, tuai pujian
foto: Instagram/@gusyaqut
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara tegas dan resmi melarang kegiatan takbiran keliling, pada malam lebaran 2021 ini.
"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan covid. Karena itu kita tidak perkenankan," kata pria Yaqut.
Namun takbir tetap boleh dilakukan di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
2. Aturan dilakukan demi cegah penularan Covid-19.
foto: Instagram/@gusyaqut
Yaqut menilai, aturan dicanangkan oleh pemerintah ini adalah salah satu upaya pemerintah agar bisa menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19. Salah satunya adalah membatasi atau melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa.
Dengan menaati aturan yang ada, Yaqut juga berharap bisa menekan angka penularan Covid-19 hingga akhirnya Indonesia bisa bebas dari Covid-19.
"InsyaAllah ikhitiar menangani pandemi ini dan pandemi akan segera berlalu dan kita tidak akan kehilangan pahala sedikit pun," Tutur Yaqut, seperti yang brilio.net kutip dari liputan6.com.
3. Mendapat dukungan dari Wakil Gubernur Jakarta.
foto: Instagram/@bangarizaa
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria sangat mendukung keputusan pemerintah ini. Agara tak adanya kerumunan, karena takbiran keliling identik dengan kerumunan.
"Ya takbir itu boleh dilakukan di masjid, bukan berkeliling," kata Riza.
4. Demi cegah kerumunan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dukung aturan pemeritah ini.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengimbau umat Islam agar tak menggelar takbiran keliling, dan cukup menggemakan takbiran dari masjid.
Bagi Robikin, takbiran dengan cara keliling sangat berpotensi menimbulkan kerumunan dan berujung juga potensi terjadinya penularan Covid-19.
"Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindarkan kerumunan sebaiknya dihindari," kata Robikin dalam keterangannya, Rabu, 21 April 2021.
Demi pencegahan penularan virus Covid-19, PBNU siap mendukung aturan larangan takbiran dengan cara berkeliling.
"Pada prinsipnya, selama angka penyebaran Covid-19 belum terkendali dan program vaksinasi belum selesai, maka kebijakan pembatasan pergerakan orang masih perlu dilakukan," ujar Robikin.
5. PBNU memberi pesan untuk rayakan malam takbir tanpa menimbulkan kerumunan.
Robikin bukan hanya mendukung larangan takbiran secara keliling, namun tak lupa memberi pesan bahwa merayakan malam takbir maupun lebaran nanti, masyarakat nggak harus berkerumun, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
6. Polda Metro Jaya sedang kaji sanksi bagi pelangar larangan takbiran keliling.
foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau agara masyarakat tak melanggar aturan terkait larangan takbiran keliling ini.
"Kita akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," kata Sambodo, seperti yang dikutip dari liputan6.com.
Sambodo menerangkan, kini pihaknya sedang mengkaji sanksi apa yang akan diberikan bagi pelaku yang sengaja melanggar aturan itu. Beberapa saksi yang mungkin dikenakan di antaranya memutar balik atau saksi yang tertuang di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kita lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tegas Sambodo.