Brilio.net - Setelah seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) digelar pada 2018 lalu, kini giliran Rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi incaran para pencari kerja. Tahapan pertama dari PPPK akan diumumkan pada hari ini, Jumat (8/2).
Dikutip brilio.net dari Liputan 6 pada Jumat (8/2), Mohammad Ridwan selaku Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkakan pendaftaran PPPK akan terintegrasi melalui portal nasional. Akses dari portal nasional tersebut mulai bisa diakses pada 8 Februari 2019 pukul 16.00 WIB.
Brilio.net merangkum dari berbagai sumber, simak informasi terkait rekrutmen PPPK.
1. Portal nasional dapat diakses melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
foto: merdeka.com
Buat para pencari kerja, rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Laman tersebut baru dapat dibuka mulai pukul 16.00 WIB.
2. Dibagi dalam beberapa tahap.
Merujuk pada rilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), rekrutmen PPPK atau P3K pada tahap I akan menyasar pada Tenaga Harian Lepas (THL) Penyuluh, Dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian.
3. Proses seleksi.
foto: merdeka.com
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK akan dilaksanakan dengan beberapa tahapan.
Proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kendati demikian, berbeda dengan seleksi CPNS, rekrutmen PPPK tidak akan melewati Tes Kepribadian hal yang sama. Peserta PPPK tidak akan melalui Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Rekrutmen PPPK akan dilaksanakan dengan seleksi administrasi dan kompetensi sesuai dengan pasal 19 pada PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai PPPK.
Seleksi administrasi sendiri mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Sementara, seleksi kompetensi terdiri atas penilaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Peserta yang lolos tahap administrasi dan kompetensi akan melakukan wawancara untuk menilai integritas dan moralitas untuk penetapan hasil seleksi. Namun bagi beberapa formasi seperti pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, penilaian juga didasarkan pada pertimbangan masukan masyarakat.
4. Persyaratan PPPK.
foto: merdeka.com
Berdasarkan rilis dari BKN, beberapa syarat untuk mendaftar PPPK.
- Bagi jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S-1) dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Info lebih lanjut dapat di buka di laman Kemdikbud.
- Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
- Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
- Pada rekrutmen PPPK 2019 ini ada batas usia yang diterapkan. Usia pelamar P3K maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
5. Lebih dari 75 ribu formasi dibuka.
Rekrutmen PPPK tahun 2019 menawarkan formasi kerja sebanyak 150 ribu yang terbagi dalam dua fase. Pada fase pertama akan dibuka sekitar 75 ribu formasi. Adapun formasi yang dibutuhkan dalam rekrutmen PPPK tahun 2019 terbagi dalam tiga bidang yakni Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
6. Masa kerja PPPK berbeda dengan ASN.
foto: merdeka.com
Masa kerja PPPK berbeda dengan ASN yang lolos melalui CPNS. Masa hubungan kerja PPPK paling singkat setahun dengan perpanjangan berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi. Keputusan tersebut merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018.
Aturan teknis dari PP Nomor 49 tahun 2018 akan diteruskan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN. Sementara itu, gaji yang diperoleh PPPK pusat akan dibebankan pada APBN. Bagi PPPK Instansi daerah akan dibebankan pada APBD. PPPK juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.