Brilio.net - Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dinyatakan bebas dari hukuman mati pada Senin (11/3).
Pengadilan Tinggi Malaysia telah memutuskan membebaskan Siti Aisyah serta menghentikan kasus tersebut setelah digelar beberapa kali sidang di Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor, Darul Ehsan, Malaysia.
BACA JUGA :
Bayi 11 bulan tewas dibakar hidup-hidup, penyebabnya bikin miris
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 lalu, membuat Siti Aisyah didakwa Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, sebagaimana dilansir Brilio.net dari Liputan6.
Menyambut keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia, Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur segera mengurus pemulangan Siti Aisyah ke Tanah Air. Siti Aisyah pun segera menuju ke KBRI setelah dinyatakan bebas.
Seperti apa lika-liku kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang menyeret Siti Aisyah hingga akhirnya Siti Aisyah bebas dari hukuman mati? Berikut fakta-faktanya yang dirangkumBrilio.net dari Liputan6, Selasa (12/3).
BACA JUGA :
Cuma karena alasan sepele, bayi ini dipukuli ibunya sampai tewas
1. Bermula dari prank atau lelucon.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Siti Aisyah menjadi korban prank dengan iming-iming bayaran 400 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,2 juta.
Orang yang diduga seperti orang Jepang atau Korea memintanya mengolesi tubuh dan wajah Kim Jong-nam dengan bahan kimia VX, yang disebut baby oil oleh penyuruh tersebut, sebagai bagian dari reality show prank.
"Dia (Siti Aisyah) hanya mengatakan bahwa seseorang memintanya untuk melakukan kegiatan itu. Dia hanya mengatakan bertemu dengan beberapa orang yang tampak seperti orang Jepang atau Korea," kata Wakil Duta Besar Indonesia, Andreano Erwin, Sabtu, 25 Februari 2017.
2. Didakwa hukuman mati.
Siti Aisyah dijerat dakwaan Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, menurut Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali.
Hal tersebut berdasar penyelidikan Kepolisian Malaysia waktu itu, Kim Jong-nam tewas setelah diserang dua wanita di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 akibat cairan yang diduga racun saraf VX, yang diusapkan ke wajah saudara tiri Kim Jong-un itu.
3. Bebas dari hukuman mati.
Dua tahun berlalu dan telah melalui proses panjang, kabar menggembirakan dan melegakan pun datang. Siti Aisyah dinyatakan bebas penuh dari dakwaan hukuman mati Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin (11/3) pagi waktu setempat.
"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, jaksa penuntut umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan, tapi dibebaskan penuh," kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI.
4. Tiga alasan pembebasan.
Upaya pembebasan Siti Aisyah oleh pihak pemerintah Indonesia terus dilakukan. Hingga akhirnya membuahkan hasil menggembirakan saat ini.
Salah satu upaya tersebut adalah adanya tuntutan pembebasan atas permintaan Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.
Lewat permintaan tersebut, Jaksa Agung Malaysia memutuskan menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).
Permintaan Menkumham atas pembebasan Siti Aisyah didasari tiga alasan yaitu, pertama, terdakwa Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata bertujuan kepentingan acara reality show dan tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
"Permintaan ini sejalan dengan arahan Presiden RI setelah koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara," jelas Cahyo Rahadian Muhzar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
5. Rasa syukur dan kembali ke keluarga.
Pembebasan dari hukuman mati tersebut, membuat Siti Aisyah terkejut dan bersyukur.
"Perasaan saya sangat bahagia, nggak nyangka hari ini saya bebas dan ketemu keluarga," kata Siti Aisyah.
Seperti diketahui, wanita kelahiran Serang, Banten tersebut tiba di Tanah Air pada Senin (11/3) sore didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan sejumlah perwakilan dari Kuala Lumpur.
Setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 17.00 WIB, Siti Aisyah langsung dibawa ke Kementerian Luar Negeri RI untuk diserahkan langsung pada keluarga oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi.
"Menkumham, beberapa perwakilan dari KL (Kuala Lumpur) dan juga saya sendiri, telah menyerahkan secara resmi saudara Siti Aisyah kepada keluarga," kata Retno dalam prosesi pemulangan dan serah terima Siti Aisyah kepada keluarga di Kemlu RI.
6. Akan berjumpa dengan Presiden Joko Widodo.
Rasa terima kasih atas kesempatan menghirup udara kebebasan diutarakan Siti Aisyah kepada Presiden Joko Widodo dan pihak yang terlibat dari kasus pembebasannya.
"Terima kasih buat Presiden kita Pak Jokowi, terima kasih buat bapak menteri-menteri yang berusaha menolong saya sampai saya sekarang ini berada di Indonesia dan dukungan media juga terima kasih banyak," ucap Siti Aisyah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo dikabarkan bertemu dengan Siti Aisyah pada Selasa (12/3) hari ini.
View this post on InstagramA post shared by Joko Widodo (@jokowi) on
Presiden mengamini bahwa proses pembebasan Siti Aisyah melalui proses panjang. Selama ini pendekatan panjang pihak kedutaan besar, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri terus dilakukan.
"Memang kami melihat dari jauh bahwa Siti ini bukan merupakan jaringan itu. Tapi, memang dimanfaatkan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (11/3).