1. Home
  2. »
  3. Serius
21 Juni 2021 14:44

6 Rukun haji yang wajib diketahui, lengkap dengan tata caranya

Berdasarkan hukum, menunaikan ibadah haji hukumnya adalah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat haji Lola Lolita
foto: freepik.com

Brilio.net - Bagi umat muslim, menunaikan ibadah haji merupakan impian. Mereka bahkan berusaha untuk menabung agar bisa menuju ke Tanah Suci.

Menurut bahasa, haji berarti menyengaja atau mengunjungi. Sedangkan dalam Islam, haji berarti berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan beberapa amalan-amalan seperti wukuf, tawaf, sa'i serta amalan lainnya pada masa tertentu untuk mendapatkan pahala dan ampunan dari Allah SWT.

BACA JUGA :
Manfaat berdoa dalam kehidupan, sumber kekuatan lahir dan batin


Jika kamu ingin menunaikan ibadah haji, tentunya kamu harus mengetahui syarat-syarat haji serta rukun ibadah haji. Berdasarkan hukum Islam, menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat haji.

Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Namun tak ada larangan bagi mereka yang memiliki kelebihan finansial serta kesehatan yang baik untuk mengulang haji.

Dalam ketentuannya, ibadah haji hanya dapat dilaksanakan pada awal bulan Syawal hingga bulan Dzulhijjah, seperti yang sudah dijelaskan firman Allah dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 197.

BACA JUGA :
6 Keutamaan puasa Syawal usai Ramadhan beserta niat dan tata caranya

Al hajju asy-hurum ma'lumaat, fa man farada fiihinnal-hajja fa laa rafasa wa laa fusuqa wa laa jidaala fil-hajj, wa maa taf'alu min khairiy ya'lam-hullaah, wa tazawwadu fa inna khairaz-zaadit-taqwaa wattaquni yaa ulil-albaab.

Artinya:
"Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal."

-

Rukun ibadah haji.

Rukun haji adalah rangkaian amalan wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam (denda). Itu artinya, jika ada rukun haji yang terlewatkan tanpa adanya uzur syar'i, maka haji seseorang dianggap tidak sah.

Menurut hukum Islam, rukun haji ada 6. Berikut uraiannya seperti dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Senin (21/6).

1. Ihram.
Ihram merupakan niat berhaji dari miqat, yakni tempat khusus yang ditetapkan Rasulullah SAW untuk melafazkan talbiah haji.

Berikut bacaannya:
Labbaik allahumma labbaik, labbaik laa syariika laka labbaik, inna al-hamda, wa nimata laka wa al-mulk. Laa syariika laka.

Artinya:
"Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang, sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan adalah milik Engkau, tiada sekutu bagi-Mu."

Selain itu, ihram juga ditandai dengan memakai pakaian ihram berwarna putih bersih, serta tidak berjahit (hanya berlaku untuk jemaah laki-laki).


2. Wukuf di Padang Arafah.
Wukuf di Padang Arafah dilakukan agar manusia mengingat bahwa Adam dan Hawa diturunkan ke bumi dari surga karena mengingkari perintah Allah dan terbawa oleh tipu daya Iblis.

Setelah terpisah lama, akhirnya Adam dan Hawa bertemu kembali, dan Padang Arafah menjadi lokasi yang sakral bagi umat Islam.


3. Tawaf.
Tawaf merupakan kegiatan mengelilingi kakbah sebanyak 7 kali, di mana 3 putaran pertama disarankan berlari-lari kecil, sedangkan 4 putaran sisanya berjalan seperti biasa.

Tawaf ini dilakukan saat menunaikan ibadah haji dan umrah. Tawaf pun hanya dilakukan di Masjidil Haram, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir pada batu itu pula.

-

Syarat tawaf.

Ada beberapa syarat tawaf yang harus kamu ketahui:
- Suci dari hadas (keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat, tawaf, dan sebagainya)
- Suci dari najis pada badan dan pakaian
- Menutup aurat
- Dimulai dari tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad yang ada di salah satu sudut kakbah. Apabila seseorang memulai tawafnya pada sudut kakbah yang tidak sejajar dengannya, maka putaran itu tidak dihitung hingga sampai pada sudut Hajar Aswad untuk dihitung sebagai awal tawaf
- Saat mengerjakan tawaf, para jamaah haji disarankan untuk mengelilingi kakbah dengan arah putaran tawaf berlawanan dengan jarum jam.

-

Amalan sunnah saat tawaf

Ada beberapa amalan sunnah yang sebaiknya dilakukan saat tawaf. Sesuatu yang dikerjakan akan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak berdosa.

- Bertawaf dengan berjalan kaki
- Memendekkan langkah
- Berjalan cepat dan berlari kecil seperti langkah kaki anak-anak
- Saat memulai tawaf dari Hajar Aswad, disunnahkan sambil mengucapkan lafal "Allahu Akbar"
- Istilam yaitu mencium Hajar Aswad, menyentuhnya dengan tangan, dan meletakkan dahi ke atasnya. Jika tidak mampu beristilam, maka dapat memadai dengan isyarat atau melambai dengan tangan. Istilam lebih baik dilakukan pada setiap putaran (jika mampu)
- Ittibak yaitu meletakkan pertengahan kain selendang atau ihram di bawah ketiak kanan dan kedua ujungnya di atas kiri dengan menjadikan bahu kanan terbuka bagi kaum pria
- Salat sunnah dua rakaat setelah tawaf di belakang Maqam Ibrahim
- Bertawaf berdekatan dengan kakbah (untuk memudahkan istilam).


4. Sa'i.
Sa'i merupakan kegiatan berlari-lari kecil kecil di antara bukit Safa dan Marwah. Makna dari ibadah ini adalah mencari berkat dari kisah Siti Hajar di padang pasir yang mencari air untuk anak dan dirinya.


5. Tahallul.
Tahallul bermakna menjadi boleh, dihalalkan, atau menghalalkan beberapa larangan.

Dalam istilah fiqih disebutkan, tahallul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan haji secara keseluruhan. Hal ini ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa helai rambut. Laki-laki disunahkan mencukur habis rambutnya dan wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari.


6. Tertib.
Tertib merupakan anjuran agar rukun haji dilakukan secara berurutan, tidak boleh dilewatkan atau melompatinya. Dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sa'i, dan tahallul.

-

Tata cara ibadah haji.

Ibadah haji adalah ibadah yang disyariatkan di masa ketika Rasulullah telah berhijrah meninggalkan kota kelahiran beliau, Mekkah Al-Mukarramah menuju ke tempat tinggal yang baru, Al-Madinah Al-Munawarrah. Seperti firman Allah pada Alquran surat Ali Imran ayat 97.

Fiihi aayaatum bayyinaatum maqaamu ibraahiim, wa man dakhalahu kaana aaminaa, wa lillaahi 'alan-naasi hijjul-baiti manistataa'a ilaihi sabiilaa, wa mang kafara fa innallaaha ganiyyun 'anil-'aalamiin

Artinya:
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Adapun tata cara ibadah Haji adalah sebagai berikut:

Sebelum memulai, kita harus membaca niat haji.

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika allahumma hajjan

Artinya:
"Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah Swt. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berhaji."


1. Sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, semua jamaah haji mulai untuk melaksanakan tawaf haji di Masjidil Haram (Makkah).


2. Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah) disebut dengan hari tarwiyah, karena para jamaah haji menyiapkan bekal secukupnya untuk menuju mina dan Padang Arafah, karena kedua tempat tersebut tidak ada sumber air.


3. Jamaah haji melakukan ihram untuk ibadah haji, dimulai dengan mandi, memakai wewangian serta mengenakan pakaian ihram, sambil ber-talbiyah.


4. Berangkat menuju Mina dan setelah di Mina, mereka mendirikan shalat zhuhur, ashar, maghrib dan isya serta shalat subuh. Setiap shalat dikerjakan pada waktunya, namun shalat yang jumlah rakaatnya empat diqashar sehingga menjadi dua rakaat. Para jamaah tetap berada di Mina sampai matahari terbit pada tanggal 9 Dzulhijjah.


5. Tanggal 9 Dzulhijjah, pagi harinya semua jamaah haji menuju ke Padang Arafah untuk melakukan wukuf. Kemudian semua jamaah haji melaksanakan ibadah wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di Padang Arafah hingga maghrib tiba. Disunnahkan bagi jama'ah untuk singgah di Namirah dan jika memungkinkan berdiam di sana hingga matahari tergelincir.

Namirah adalah sebuah tempat yang terletak dekat perbatasan Arafah. Apabila matahari tergelincir dan masuk waktu zhuhur, disunnahkan bagi imam atau orang yang diwakilkan untuk menyampaikan khutbah di hadapan para jama'ah, berkenaan dengan kondisi kaum muslimin, agar kembali memperbarui tauhid, hukum-hukum seputar ibadah haji, dan perkara-perkara penting lainnya.


6. Waktu wukuf di Arafah mulai dari terbit fajar tanggal 9 Dzulhijah hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah. Barang siapa yang melakukan wukuf pada waktu tersebut walaupun sebentar, maka ia dianggap telah mengerjakan wukuf, dan hajinya sah.

Barang siapa yang tidak mengerjakan wukuf pada waktu tersebut maka hajinya tidak sah, sebagaimana yang diriwayatkan dalam dari Ibnu 'Abbas Hadits Marfu', "Barang siapa yang mengerjakan wukuf sebelum matahari terbit (pada tanggal 10 dzulhijjah) maka ia telah mengerjakan haji". (Disahihkan oleh Al-Albani (No. 5995) dalam shahihul jami'.


7. Tanggal 9 Dzulhijjah malam, semua jamaah haji menuju ke Muzdalifah untuk mabit (bermalam di Muzdalifah) dan mengambil batu untuk melontar jumroh secukupnya.

8. Tanggal 9 Dzulhijjah tengah malam atau setelah melakukan mabit, jamaah haji meneruskan perjalanannya ke Mina untuk melaksanakan ibadah melontar jumroh.

9. Pada Tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah haji melaksanakan ibadah melempar jumroh yaitu sebanyak 7x ke Jumrah Aqabah sebagai simbol untuk mengusir setan. Dilanjutkan dengan tahalul yaitu mencukur rambut atau sebagian rambut.

10. Jika jamaah mengambil nafar awal maka dapat dilanjutkan perjalanannya ke Masjidil Haram untuk tawaf haji atau menyelesaikan haji.

11. Sedangkan jika mengambil nafar akhir, jamaah haji tetap tinggal di Mina dan dilanjutkan dengan melontar jumrah sambungan, yaitu jumrah ula dan jumrah wustha.

12. Tanggal 11 Dzulhijjah, jamaah haji melempar jumrah sambungan (ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.

13. Tanggal 12 Dzulhijjah, jamaah haji melempar jumrah sambungan (wusta) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.

14. Kemudian yang terakhir jamaah haji kembali ke Makkah untuk melaksanakan tawaf wada yaitu tawaf perpisahan sebelum pulang ke negara masing-masing.


SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags