Brilio.net - Sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini masih dialami oleh Indonesia, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk masyarakat terutama bagi kelas menengah ke bawah.
Salah satu bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yakni BSU atau Bantuan Subsidi Upah. Bantuan ini diberikan kepada karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
BACA JUGA :
Ini cara cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta dan syarat penerimanya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kepada Pekerja/Buruh tahun 2021. Dilansir dari liputan6.com pada (2/12), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan perluasan penerima BLT Subsidi Gaji tahun 2021 ini, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021. Menaker Ida mengatakan, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima BSU tahun 2021.
Kemnaker selaku fasilitator memastikan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji bisa diterima oleh karyawan atau pekerja yang juga berada di luar wilayah PPKM Level 3-4. Seperti diketahui, sebelumnya aturan penerima BSU adalah karyawan yang berada di dalam wilayah PPKM Level 3-4 saja.
BACA JUGA :
Cara dan syarat mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja
Sementara itu, saat ini BSU sudah sampai pada tahap 6. Terdapat 1,6 juta pekerja yang diusulkan dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker. Pada tahap ini, BSU telah cair sejak November dan rencananya akan berakhir pada 15 Desember 2021.
Maka dari itu, jika kamu menjadi salah satu penerima BSU, diharap untuk segera mencairkannya di bank. Adapun bank penyalur BSU adalah BNI, BRI, Mandiri, BTN dan BSI. Dari bantuan ini, setiap orang yang akan menerima uang sebesar Rp 1 juta.
Lalu, bagaimana cara cek status penerimaan BSU dan apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut? Yuk, simak 7 cara cek penerima BSU yang dilansir dari kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id pada Kamis (2/12).
Cara cek status penerimaan BSU.
foto: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Masuk ke website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.
7. Saldo kamu akan ditampilkan.
Namun, untuk peserta yang tidak memiliki akun, diwajibkan untuk membuat akun di website kemnaker.go.id terlebih dahulu.
foto: kemnaker.go.id
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun.
4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, pendaftar akan mendapatkan notifikasi apakah berhasil menjadi yang Terdaftar atau Tidak Terdaftar.
Cara cek status penerimaan BSU melalui Whatsapp.
foto: freepik.com
Selain dapat dilihat melalui website, status penerimaan BSU juga bisa dicek melalui Whatsapp. Berikut caranya:
1. Simpan nomor BPJS Ketenagakerjaan di 0813-8007-0175.
2. Buka aplikasi WhatsApp lalu kirim pesan apa saja untuk mendapatkan balasan otomatis dari nomor tersebut.
3. Selanjutnya kamu akan mendapatkan balasan berisi pilihan layanan. Pilih Nomor 5 untuk mengetahui informasi calon penerima BSU.
4. Kemudian, kamu akan mendapatkan balasan kembali yang berisi pertanyaan apakah kamu calon penerima BSU. Jika iya kamu bisa membalas dengan ketik "Ya".
5. Terakhir, kamu akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek status penerimaan BSU melalui Call Center.
foto: freepik.com
Selain itu, kamu juga bisa mengecek status penerimaan BSU melalui Call Center. Kamu bisa cek NIK penerima BSU 2021 melalui call center di nomor 1500 630. Namun kamu hanya bisa menghubungi nomor tersebut saat hari kerja Senin Jumat pukul 08.00 16.00 WIB.
Kriteria penerima BSU.
foto: freepik.com
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Apabila pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.
5. Bukan penerima bansos Kemensos dan Kemenkop UKM seperti BST, BPUM, atau bahkan Kartu Prakerja.